Operasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

jagatBisnis.com – Kantor Bea Cukai di tiga wilayah, masing-masing diantaranya Bea Cukai Telukbayur, Bea Cukai Magelang, hingga Bea Cukai di Papua menggelar operasi pasar dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Telukbayur, pada Senin (19/10), memberantas rokok ilegal dengan mengamankan 10 paket barang kiriman yang berisi total 112.000 batang rokok yang hendak dikirimkan melalui jasa titipan di Kota Padang.

Berselang satu hari setelah penangkapan tersebut, ditemukan kembali 5 paket barang kiriman di jasa titipan yang berlokasi di Koto Panjang Kota Padang dengan rincian sebanyak 40.000 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur, Hilman Satria menjelaskan kronologi penindakan tersebut yang segera dilaksanakan atas informasi dari masyarakat setempat.
Pada tanggal 23 Oktober 2020 dini hari, jelas Hilman, aksi gempur rokok ilegal terus dilakukan tanpa henti. Kali ini rokok ilegal ditemukan pada jasa pengangkut yaitu sebuah mobil truk.

Baca Juga :   Ini Sederet Manfaat dari Kegiatan Customs Visit Customer yang Dilakukan Bea Cukai

“Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil truk, petugas menemukan 92 karton rokok ilegal dengan total jumlah 1.472.000 batang,” ungkap Hilman.

Seluruh barang bukti dengan total 1.624.000 batang rokok ilegal telah diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Telukbayur untuk proses lebih lanjut.

Operasi pasar ini juga dilakukan oleh Kanwil Khusus Bea Cukai Papua dengan fokus giat pelaksanaan menjalankan ketentuan sesuai UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di masyarakat.  Beberapa kategori rokok yang diduga ilegal antara lain berciri seperti rokok tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita cukai salah peruntukkan.

Baca Juga :   Lewat Berbagai Media, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Selain operasi pasar, Bea Cukai juga turut menggencarkan sosialisasi terkait rokok ilegal untuk mengedukasi para pelaku usaha hingga masyarakat agar tidak salah dalam mengonsumsi rokok.

Bea Cukai Magelang dengan menggandeng Satpol PP Kabupaten Purworejo, pada Senin (26/10) melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara mengidentifikasi pita cukai yang asli dan palsu serta cara membedakan rokok yang legal dan ilegal bertempat di Aula Balai Desa Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya dan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan kepada kantor bea cukai terdekat.

Selain itu, Bea Cukai Magelang, sebelumnya pada Jumat (23/10) menggelar Talkshow Radio bersama Setda Provinsi Jawa Tengah dan Diskominfo Kabupaten Magelang untuk membahas mengenai ketentuan di Bidang Cukai dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Baca Juga :   Pacu Perekonomian Nasional, Bea Cukai Gali Potensi Ekspor dan Dorong Pemanfaatan Fasilitas

Pejabat Pemeriksa Bea Cukai Magelang, Siswanto menyampaikan, di tahun 2020, Kabupaten Magelang mendapat DBHCHT sebesar 12,6 miliar yang digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Tahun 2019, jumlah penindakan sebanyak 29 kali dengan total kerugian negara dari nilai cukai sebesar Rp 1,30 miliar dengan 2 kali penindakan dilakukan proses penyidikan (pidana) dan telah mendapatkan putusan pengadilan,” tambahnya.

Cukai rokok bukan hanya sebagai objek penerimaan namun juga untuk membatasi konsumsinya karena masalah kesehatan. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya. (srv)

MIXADVERT JASAPRO