Ekbis  

Operasi Pasar dan Sosialisasi Menjadi Cara Bea Cukai Beri Pemahaman Akan Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Sebagai bentuk upaya meningkatkan pengawasan serta mengamankan Indonesia dari bahaya laten peredaran rokok ilegal, Bea Cukai dengan program Gempur Rokok Ilegal kembali lakukan operasi pasar yang menyasar pasar-pasar tradisional dan warung di berbagai daerah pengawasan Bea Cukai. Dengan mengutamakan sosialisasi dan penindakan atas rokok ilegal yang beredar, Bea Cukai mengunjungi pasar di wilayah Ambon, Kaimana, Langsa serta Tembilahan.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di Indonesia. Dengan mengedepankan hal tersebut, tentunya Bea Cukai berhak untuk melakukan penindakan atas rokok ilegal yang beredar.

“Kami tekankan sekali lagi, operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan operasi untuk menindak dan menekan rokok ilegal di Indonesia. Kami targetkan tahun ini peredaran rokok ilegal nasional menjadi 3% dan tentunya kami harap tidak ada lagi oknum yang berupaya mengedarkan barang ilegal tersebut,” ungkap Firman.

Baca Juga :   Emban Peran Asisten Industri dan Fasilitator Perdagangan, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Fasilitas Kepabeanan

Operasi pasar yang dilakukan di berbagai daerah ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal nasional. Mulai dari wilayah Banda, Bea Cukai Ambon adakan operasi pasar berantas rokok ilegal di Pulau Banda Naira, hingga adakan sosialisasi ciri rokok ilegal kepada pemilik warung di sekitaran Pelabuhan setempat.

Baca Juga :   Mengudara Lewat Radio, Ini Pesan Bea Cukai kepada Masyarakat

Tidak berbeda jauh dengan yang dilakukan oleh Bea Cukai Fakfak, dimana Bea Cukai Fakfak juga melaksanakan operasi pasar di wilayah Kab. Kaimana. Kegiatan yang difokuskan pada pencegahan peredaran rokok ilegal ini mensosialisasikan aturan dan hukuman yang akan didapat oleh pelaku peredaran rokok ilegal tersebut.

“Bergerak ke wilayah Sumatera, di wilayah Langsa serta Riau kami juga adakan penyuluhan dan operasi pasar setempat. Hal tersebut dilakukan oleh perwakilan Bea Cukai yakni Bea Cukai Langsa, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru serta Bea Cukai Tembilahan,” lanjut Firman.

Dari hasil operasi pasar dan penindakan atas rokok ilegal di wilayah Sumatera ini, Tim Bea Cukai Pekanbaru dan Kanwil Bea Cukai Riau berhasil amankan 53.892 batang rokok ilegal. Sementara itu, Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Tembilahan yang lakukan sosialisasi berhasil meningkatkan wawasan masyarakat dan pelaku usaha akan ciri-ciri rokok ilegal.
“Masa pandemi menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Ekonomi yang belum pulih sepenuhnya menjadi faktor yang mendorong rokok ilegal amat diminati di pasaran masyarakat karena harganya yang relatif murah. Bea Cukai tetap mengimbau masyarakat untuk mendukung penekanan terhadap peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal,” tutup Firman(srv)

MIXADVERT JASAPRO