Ngeri, Ratusan Surat PCR Palsu Beredar di Bandara di Papua

JagatBisnis.com –  Polres Jayapura membekuk 3 orang manipulasi ratusan pesan hasil swab PCR COVID- 19 ilegal dan satu orang calon penumpang di Lapangan terbang Sentani, Papua.

Para pelaku terdiri dari 1 laki- laki dan 2 perempuan masing- masing bernama samaran SM( 23), NK( 22) dan MA( 20). Sedangkan calon penumpang bernama samaran TH( 38).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A Maclarimboen mengatakan, penahanan 3 orang pelaku kreator pesan PCR ilegal itu berasal dari aparat KKP Lapangan terbang Sentani menemukan seorang calon penumpang bernama samaran TH( 38) yang menggunakan pesan hasil PCR ilegal.

Baca Juga :   Pemalsuan PCR, Bahayakan Masyarakat

“ Permasalahan manipulasi pesan PCR ini terkini dikabarkan ke kita berdasarkan informasi itu anggota Polsek Kawasan Lapangan terbang Sentani langsung mengamankan salah seorang terdakwa bernama samaran SM( 23),” tutur Kapolres.

Berikutnya Satuan Reserse Kriminal anggota meningkatkan permasalahan ini ke rumah memondok pelaku yang terletak di pasar terkini Youtefa Abepura. Di situ anggota kembali sukses mengamankan 2 orang perempuan yang pula pelaku bernama samaran NK( 22) dan MA( 20).

Baca Juga :   Pakai Hasil PCR Palsu, Dua WNA Dideportasi

Kapolres AKBP Fredrickus menjelaskan, dari hasil penggeledahan di memondok pelaku mengalami pula perlengkapan untuk membuat pesan swab PCR ilegal di antara lain kartu vaksin, laptop, printer, tanda atau stempel dan sebagian lembar pesan PCR ilegal.

Saat ini 3 pelaku dan seorang calon penumpang bernama samaran TH( 38) masih intensif dilakukan pengecekan dan telah diresmikan sebagai terdakwa.

Baca Juga :   Pakai Hasil PCR Palsu, Dua WNA Dideportasi

“ Kita dalami sudah berapa lama mereka bekerja di Lapangan terbang Sentani. Ketiganya dan seorang penumpang itu saat ini telah kita kuat dan mendekam di sel narapidana Polres Jayapura,” tuturnya.

3 pelaku dan penumpang kita jaring dengan artikel 263 bagian 1 KUHP tentang manipulasi akta ataupun pesan, dengan bahaya ganjaran maksimal 6 Tahun bui. Tutup Kapolres Jayapura.(pia)

MIXADVERT JASAPRO