Nasib Terkini Pria Penanam Puluhan Batang Ganja

jagatBisnis.com – Ardian Aldiano atau biasa disapa Dino, melakukan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dino merupakan terdakwa tindak pidana narkotika penanaman 27 batang ganja dengan tinggi rata-rata 3 cm hingga 40 cm. Saat ini Dino sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pidana 9 tahun subsider 3 bulan.

Permohonan uji marteiil ini diajukan Dino melalui kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang, S.H. Dalam permohonannya, Singgih memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata pohon pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang dimohonkan pengujian. Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon.

Baca Juga :   Kasus Klub Moge Keroyok Intel Kodim Diawasi TNI Sampai Level Tinggi

Sehingga bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Padahal, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ telah memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter.

Baca Juga :   Habib Rizieq: Dibubarin, Kita Bikin FPI Lagi

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter,” ujar Singgih dalam pers rilisnya, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga :   Kompolnas: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sesuai Prosedur

“Menyatakan penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter,” sambungnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO