Mobil Listrik Ini Harganya Enggak Bakal Turun, Ini Penjelasannya

Ilustrasi pengecasan mobil listrik

JagatBisnis.com – Demi menuju era ramah lingkungan, pemerintah telah membentuk aturan baru untuk mobil rendah emisi yang meliputi hybrid, PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan listrik murni agar harga jualnya lebih terjangkau.

Pajak mobil pelahap seterum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peratturan pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 itu mulai berlaku pada 16 Oktober tahun ini. Dengan begitu, pajak kendaraan bukan lagi dihitung berdasarkan jenisnya, namun tergantung emisi gas buang.

Sehingga harga kendaraan hybrid, atau listrik menjadi lebih murah. Namun nyatanya tidak berlaku untuk Hyundai Kona dan Ioniq EV, meski tidak menghasilkan emisi namun harga kedua produk pelahap seterum itu tidak berubah.

Baca Juga :   Tahun Depan, Mini Cooper Listrik akan Diboyong ke Indonesia

“Mobil listrik dengan adanya peraturan baru pemerintah tidak ada perubahan. Karena pada dasarnya kami sudah menerapkan nol persen,” ujar Chief Operating Officer PT HMDI, Makmur di Tangerang, dikutip pada Selasa 19 Oktober 2021.

Hyundai Ioniq bertenaga listrik ditawarkan dengan harga mulai Rp637 juta, sedangkan Kona Rp697 juta on the road DKI Jakarta. Keduanya memiliki spesifikasi berbeda, namun sumber penggerak utamanya adalah dinamo dan baterai.

Untuk spesifikasinya, Ioniq dibekali baterai berdaya 38,3 kWh (killo watt per hour), dengan output 113 kW yang memiliki daya jelajah 373 kilometer. Tenaga maksimalnya mencapai 136 daya kuda dan torsi 295 Newton meter.

Baca Juga :   Siap-siap, Kini Ada Aturan Baru untuk Pengendara Motor

Sementara Kona dipersenjatai baterai Lithium-ion berdaya 64 kWh yang dikawinkan dengan motor listrik 150 kW. Sehingga tenaga yang bisa dihasilkan mencapai 136 PS, dan torsi puncak 395 Nm.

Sebelumnya Head of Before Service Department PT HMDI, Putra Samiaji sempat mengatakan bahwa isentif untuk Ioniq atau Kona menyesuaikan PP No.55 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2020.

Di mana BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dikenakan biaya maksimal 30 persen dari tarif normal. Belum ditambah keuntungan untuk warga Ibu Kota.

Baca Juga :   Ini Langkah Mudah Menyiapkan Mobil saat Musim Hujan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarata membebaskan BBN-KB sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Maka tidak heran jika pajak tahunan Hyundai Ioniq listrik di dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atas nama PT HMDI hanya Rp3 jutaan, sedangkan BBN-KB nol, PKB Rp2 jutaan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO