MK Tolak Uji Materi Tentang TWK KPK, Ini Alasannya

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah)

JagatBisnis.com –   Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

” Memeriksa. Menolak permohonan pemohon untuk segenap,” tutur Pimpinan Badan MK Anwar Usman saat membacakan tetapan yang ditayangkan dengan cara live dalam Youtube MK, Selasa, 31 Agustus 2021.

MK mengatakan TWK karyawan KPK konstitusional. Bagi MK, Artikel 69B bagian 1 dan Artikel 69C UU KPK tidak berlawanan dengan UUD 1945 dengan cara bersyarat( conditionally unconstitutional).

Baca Juga :   KPK: 86 Persen Koruptor Berpendidikan Tinggi

Juri konstitusi Deniel Foekh melaporkan, Artikel 28D bagian 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah mendiami kedudukan apa juga tidak bisa diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kejelasan hukum.

” Kejelasan hukum yang diartikan merupakan kejelasan hukum yang seimbang dan terdapatnya perlakuan yang serupa dalam maksud setiap karyawan yang mengalami ganti status memiliki peluang yang serupa jadi ASN dengan persyaratan yang didetetapkan oleh peraturan perundang- undangan,” ucapnya.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Firli Bahuri soal Wajahnya Terpampang di Baliho KPK

Artinya, untuk karyawan KPK, jadi karyawan ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi ialah perintah undang- undang, in case UU 19 Tahun 2019.

Lebih jelas lagi, berdasarkan UU 19 tahun 2019 pancaroba status jadi karyawan ASN ialah hak hukum untuk interogator, interogator, dan karyawan KPK.

Baca Juga :   Ferdy Yuman Berhasil Ditangkap oleh KPK

” Artikel 69B dan Artikel 69C UU 19 tahun 2019 sepatutnya antusiasnya dengan cara benar- benar dimaknai sebagai pelampiasan hak- hak konstitusional masyarakat negeri, in casu hak konstitusional interogator, interogator dan karyawan KPK untuk dialihkan statusnya sebagai karyawan ASN sesuai dengan Artikel 27 bagian( 2), Artikel 28C bagian( 2), Artikel 28D bagian( 1), dan Artikel 28D bagian( 3) UUD 1945,” imbuhnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO