Ekbis  

Minggu Pertama Setelah Lebaran, Bea Cukai Gerak Cepat Ringkus Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –   Minggu pertama setelah Idulfitri 1442 H, Bea Cukai Semarang langsung lancarkan penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal. Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan bal rokok ilegal siap angkut di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Rabu (19/05/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, mengatakan bahwa penindakan kali ini dilakukan secara sinergi dengan Kepolisian Sektor Purwodadi dan Satpol PP. “Keberhasilan penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dengan sarana pengangkut berupa mobil minibus pada Rabu (19/05).”

Tim segera melakukan pengamatan terhadap target dengan ciri-ciri sesuai informasi. Sekitar pukul 11.00 WIB didapati terdapat kegiatan pemuatan oleh dua orang laki-laki terhadap karton bewarna coklat yang diduga merupakan rokok ilegal di rumah tinggal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya rokok ilegal.

Baca Juga :   Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Bea Cukai Aktif Berikan Edukasi Kepabeanan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga disaksikan tersangka, tim mendapati paket kiriman berupa 608.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Para tersangka diduga melanggar pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Baca Juga :   Peran Serta Bea Cukai Perkuat UMKM Melalui Kemenkeu Satu

Petugas memperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp620.160.000,00 sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp407.554.560,00 yang terdiri dari cukai dan pajak rokok.(srv)

MIXADVERT JASAPRO