Meski DKI Turun Level 2, TMII Masih Tunggu SK Soal Pengunjung Anak

JagatBisnis.com –  Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terkait aturan pengunjung anak usia di bawah 12 tahun.

“Untuk sekarang belum. Masih tunggu SK dari Dinas Parekraf DKI dulu,” kata Humas TMII Adi Widodo di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Penegasan itu terkait dengan telah menurunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level tiga menjadi dua.

Baca Juga :   Pemprov DKI Naikkan UMP 5,1 Persen untuk Keadilan Buruh

Pemerintah menurunkan level PPKM DKI Jakarta dari tiga level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

Baca Juga :   Kasus Covid Tinggi, PPKM Perpanjang Jawa-Bali

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta.

Baca Juga :   Jakarta Status PPKM Level 2

Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi. (pia)

MIXADVERT JASAPRO