Ekbis  

Menkeu: Jaga Daya Beli dengan Bansos

jagatBisnis.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 diperkirakan tak akan naik. UMP tahun 2021 akan sama dengan UMP 2020. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah akan tetap menjaga tingkat daya beli masyarakat Indonesia melalui kebijakan fiskal, berupa bantuan sosial (bansos).

“Hal ini tak berbeda dengan kebijakan yang saat ini dilakukan pemerintah. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp220 triliun untuk perlindungan sosial melalui berbagai bansos di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya saat konferensi pers virtual hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) periode Kuartal III 2020, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, dana sebesar Rp220 triliun itu masuk ke Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non Jabodetabek, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Selain itu juga masuk ke Kartu Prakerja, subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta, hingga diskon listrik dan subsidi kuota internet. 

“Itu semua untuk cover agar daya beli tetap terjaga tanpa bebani sektor usaha yang tengah tertekan. Sehingga tingkat daya beli masyarakat bisa mendapat kompensasi dari tingkat inflasi yang terjaga atau kenaikan harga yang selama ini menekan daya beli masyarakat kemungkinan tidak besar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, UMP 2021 yang tidak naik dinilai cukup wajar karena dunia usaha tengah tertekan dampak pandemi covid-19. Dengan begitu, kebijakan upah yang sama pada tahun depan dengan tahun ini diharapkan bisa memberi ruang bagi dunia usaha. 

“Karena sektor usaha masih dalam situasi yang sangat-sangat tertekan dan masyarakat juga tertekan. Sehingga kita harus sama-sama menjaganya untuk bisa pulih dengan tidak menimbulkan trigger salah satunya yang menimbulkan dampak negatif kepada yang lainnya. Apalagi, inflasi kita berada di bawah 2 persen pada 2020,” tutupnya. (esa/*)

Baca Juga :   Sri Mulyani: 60 Persen Negara Berpenghasilan Rendah Sulit Membayar Utang
MIXADVERT JASAPRO