Masih Tersangka, Berkas Dinar Candy Sudah di Kejaksaan

Dinar Candy

JagatBisnis.com – Polisi berterus terang telah memberikan arsip permasalahan aksi berbikini yang dilakukan Dinar Candy ke Beskal Penggugat Biasa( JPU) walaupun informan telah mencabut informasi itu. Tutur polisi, bahkan arsip langkah awal dalam permasalahan ini telah dilimpahkan grupnya ke JPU.

” Jadi langkah I dini sudah kita kirimkan ke JPU,” tutur Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Metro Berhasil, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, pada reporter, Kamis, 23 September 2021.

Bagi Yusri, beskal luang mengembalikan arsip ke grupnya. Perihal itu karena arsip ditaksir kurang komplit. Walhasil, interogator dimohon memenuhinya.

Baca Juga :   Kasus Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan Akhirnya Berujung Damai

Pertanyaan informan yang mencabut informasi, Yusri mengatakan jika permasalahan masih berjalan.

” Terdapat sebagian kekurangan sesuai permohonan JPU sudah kita lengkapi seluruhnya dan arsip sudah kita kirimkan kembali ke JPU.( Dinar) masih terdakwa ia,” tutur Yusri lagi

Sebelumnya, Dinar Candy luang untuk kegemparan. Beliau melakukan aksi yang terhitung berani ialah mendokumentasikan dirinya dengan menggunakan bikini di tepi jalur dan mengunggahnya ke akun Instagram@dinar_candy.

Baca Juga :   Ini Motif Utama Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan

Ia melakukan perihal ini sebagai wujud protesnya atas perpanjangan PPKM. Dinar nampak terlihat mengenakan bikini berkelir merah belia setelah itu bermasker dan kacamata gelap.

Lalu gimana polisi melihat perihal itu?

Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian mengatakan masih mencari ketahui hal posisi peristiwa itu. Beralasan pendapat warganet, peristiwa itu berjalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

” Di komentarnya itu terdapat yang bilang di pertigaan Lebak Bulus tuturnya, tetapi aku verifikasi dengan sahabat( anggota polisi) enggak terdapat yang ketahui di sana,” tutur Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ruslan Idris pada reporter, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga :   Astaghfirullah, Dinar Candy Bekeliaran di Jalan Hanya Pakai Bikini

Dinar Candy setelah itu diresmikan sebagai terdakwa. Ia dijerat dengan Artikel 36 Undang- Undang( UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan bahaya 10 tahun bui dan ataupun kompensasi Rp5 miliyar.(pia)

MIXADVERT JASAPRO