Ekbis  

Masifkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Pasuruan Kembali Gencarkan Sosialisasi

JagatBisnis.com – Sukseskan kampanye gempur rokok ilegal, Bea Cukai Pasuruan kembali menggelar sosialisasi cukai terkait rokok sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat dan dilaksanakan dengan bersinergi dengan Pemerintah Daerah.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto menjabarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp200 Milyar, sedangkan Pemerintah Kota Pasuruan sekitar Rp17 Milyar. Pemanfaatan DBHCHT pada tahun ini disalurkan ke masyarakat melalui tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat 50%, penegakan hukum 25%, dan kesehatan 25%, dimana setiap bidang memiliki serangkaian program yang harus dijadikan acuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. “Sosialisasi yang sedang dilaksanakan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung bidang penegakan hukum,” imbuhnya.

Terhitung sejak bulan Oktober lalu, hingga saat ini Bea Cukai Pasuruan telah menggencarkan dan ikut berpartisipasi dalam sosialisasi yang diagendakan instansi lain sebanyak lebih dari 50 kali di banyak titik di wilayah kota maupun kabupaten Pasuruan. “Hal ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Pasuruan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dengan mengedepankan langkah preventif seperti sosialisasi. Kami pun mengoptimalkan jumlah personil agar dapat menjangkau lebih banyak wilayah dalam sosialisasi ini,” tambah Hannan.

Baca Juga :   Bea Cukai Tanjungpandan Fasilitasi Ekspor Ikan Hidup ke Hongkong

Dikatakan Hannan bahwa Bea Cukai Pasuruan mensosialisasikan beberapa ketentuan cukai pada gelaran sosialisasi, seperti manfaat cukai, jenis-jenis rokok ilegal hingga cara identifikasi keaslian pita cukai. Bea Cukai Pasuruan di gelaran sosialisasi menjelaskan bahwa jenis rokok ilegal diantaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi). Sedangkan, untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Tegaskan Tak Butuh Waktu Lama Terbitkan Izin Pemeriksaan Luar Kawasan Pabean

Sosialisasi dilakukan dengan menyasar beragam lapisan masyarakat, mulai dari perangkat desa, organisasi masyarakat, penjual rokok eceran, pelaku usaha UMKM, santri pondok pesantren hingga masyarakat umum. “Kami menginginkan lebih banyak masyarakat yang tau akan ketentuan cukai, setidaknya tau bagaimana membedakan rokok yang legal dan ilegal,” lanjut Hannnan.

Baca Juga :   Berbagai Cara, Langkah Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pabean ke Masyarakat

Tentunya gelaran sosialisasi tidak lepas dari sinergi dengan pihak eksternal. Pada kesempatan ini Bea Cukai Pasuruan bersinergi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah di bawah Pemerintah Kabupaten Pasuruan, seperti dari Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Diskominfo Kabupaten Pasuruan, Disperindag Kabupaten Pasuruan, hingga Diskop Kabupaten Pasuruan. Pihak Satpol PP pun turut dalam menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal ini.

Hannan mengharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi cukai ini masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai cukai rokok, semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, tahu cara membedakan rokok yang legal dan ilegal serta bersedia untuk turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. “Harapan besarnya tentu agar dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO