Mal di Jawa-Bali Boleh Buka dengan Kapasitas 100 Persen

JagatBisnis.com –  Pemerintah kembali melonggarkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Salah satunya, mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 boleh buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 57 Tahun 2021

Baca Juga :   Jam Operasional Ditambah, Mall Boleh Buka Hingga Pukul 22.00

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (2/11/2021).

Namun, lanjut Tito, pelonggaran hingga maksimal kapasitas tersebut bukan tanpa syarat. Karena pemerihtah masih mewajibkan sejumlah ketentuan, seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan syarat vaksinasi Covid-19 untuk mencatat data pengunjung yang masuk.

Baca Juga :   Berstatus PPKM Level 4, Mal di Kota Malang Dibuka Akhir Pekan Ini

“Bagi pengunjung yang membawa anak usia di bawah 12 tahun, diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.Para orang tua juga diminta untuk mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” pungkas Tito. (-*/esa)

MIXADVERT JASAPRO