Maksimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

JagatBisnis.com – Untuk memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Bea Cukai gencar melakukan koordiansi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di berbagai wilayah. Seperti yang diketahui Alokasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 dengan proporsi 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk Kesehatan, dan 25% untuk penegakkan hukum.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto menyatakan bahwa jajaran Bea Cukai secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan DBHCHT. “Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemberantasan rokok ilegal yang dananya bersumber dari DBHCHT,” ungkapnya.

Selain bersinergi dengan Satpol PP, Bea Cukai Semarang juga berkoordinasi dengan Walikota Salatiga dan beberapa pejabat instansi daerah antara lain dari Dinas Perindustrian Salatiga dan Satpol PP Salatiga.

Baca Juga :   Lewat Program CVC Bea Cukai Eratkan Hubungan dengan Para Pelaku Usaha

“Koordinasi dimaksudkan untuk memberi informasi kepada Walikota terkait alokasi DBH CHT dan tukar pendapat terkait penggunaan DBH CHT Kota Salatiga serta membahas rencana kegiatan Kota Salatiga baik dalam hal pengawasan maupun sosialisasi,” tambah Sucipto. Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Semarang juga membas terkait kegiatan ekspor impor kepada Walikota Salatiga sebagai bentuk pelaksanaan program penguatan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga :   Jaga Masyarakat, Bea Cukai Amankan BKC Ilegal di Batam dan Pekanbaru

Selain Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Jambi juga berupaya memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT dengan menghadiri pertemuan yang membahas penyusunan kegiatan DBHCHT tahun 2021. Kegiatan yang dihadiri oleh beberapa instansi antara lain BPPD Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi membahas pembentukan sekretariat penggunaan DBHCHT, perencanaan kegiatan yang dibiayai oleh DBHCHT, termasuk kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum BKC HT ilegal yang melibatkan Bea Cukai. (srv)

MIXADVERT JASAPRO