MA Tolak Gugatan TWK, KPK Semakin Percaya Diri

Gedung Merah-Putih KPK

JagatBisnis.com – Mahkamah Agung (MA) menolak petisi penerapan uji pengetahuan kebangsaan( TWK). Atas tetapan itu, Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) langsung tancap gas meneruskan cara ganti status karyawan jadi aparatur sipil negara (ASN).

” Berikutnya berdasarkan tetapan MK dan MA itu kita akan meneruskan cara pancaroba karyawan KPK ini berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan perundang- undangan yang lain bagus di dalam KPK ataupun tentang manajemen ASN,” tutur Delegasi Pimpinan KPK Nurul Ghufron pada badan alat, Jumat, 10 September 2021.

Ghufron lebih jauh mengatakan, cara karyawan yang gagal dalam TWK pula akan dilanjutkan. Beliau mengatakan, KPK merasa lapang karena penerapan TWK dalam cara ganti status tak terdapat kekeliruan.

Baca Juga :   Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Ghufron meminta warga lalu mendukung KPK. Lembaga antikorupsi berambisi, kegiatan ganti status karyawan lalu dipantau warga hingga semua prosesnya beres.

Baca Juga :   Miliki 129 Dokumen Korupsi, KPK Yakin Praperadilan Maming Ditolak Hakim

” Warga kita harapkan untuk lalu ikut serta menjaga dan bersama- sama membasmi penggelapan karena pemberantasan penggelapan untuk perkembangan bangsa dan negeri merupakan tanggungjawab bersama,” tutur Ghufron.

Sebelumnya, MA menolak petisi penerapan TWK yang diajukan oleh 2 karyawan nonaktif KPK Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.

Baca Juga :   KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

MA memperhitungkan tidak terdapat pelanggaran hukum dari penerapan TWK yang dilakukan KPK. Dengan tutur lain, status gagal dan lulus karyawan KPK dalam penerapan TWK pula tidak bermasalah.

Dalam pertimbangannya, MA malah mengatakan pengajuan petisi tak berdasarkan hukum. Karena itu, permohonan pemohon wajib ditolak, dan dibebani dengan biaya masalah.(pia)

MIXADVERT JASAPRO