LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Pinjol

JagatBisnis.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada setiap korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Ini merupakan upaya LPSK memberikan rasa aman kepada para korban pinjol ilegal.

“Ini penting agar pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut,” ujar Achmadi, Wakil Ketua LPSK, Jumat (22/10/2021).

Menurutnya, perlindungan yang diberikan LPSK mulai dari proses penyidikan sampai tingkat peradilan. Sehingga korban pinjol atau pelapor dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa ada rasa takut.

Baca Juga :   Terkait Pinjol Ilegal, Polisi Minta Masyarakat Hati-hati Cari Kerja

Dirinya mengakui bahwa pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat. Karena itu masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal bisa segera melapor untuk mengajukan permohonan perlindungan ke Kantor LPSK.

Baca Juga :   Ratusan Mahasiswa IPB jadi Korban Pinjol

“Bisa datang langsung, email, atau bisa juga melalui 148 call centre nanti akan di-follow up (ditindaklanjuti) dan untuk itu sekali lagi kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO