LKBH Djoeang Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Rakyat Miskin

JagatBisnis.com – Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia yang secara resmi telah terbentuk siap memberikan bantuan hukum dan mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat tak mampu. Sehingga masyarakat mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya. Lembaga bantuan hukum (LBH) ini secara resmi telah mengukuhkan kepengurusan dengan Ketua Dewan Pengawas Adies Kadir pada Rabu (10/2/2021) lalu.

Ketua Umum LKBH Djoeang Indonesia Achmad Taufan Soedirjo mengatakan saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum masih sangat rendah. Makanya, sering kali kurang mendapatkan keadilan. Tapi bagi mereka yang memiliki cukup dana, tentu bisa dengan mudah menyewa penasihat hukum sehingga dapat memberikan pembelaan.

“Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang ekonominya lemah? Pastinya akan sulit mendapatkan pendampingan saat berhadapan dengan kasus hukum. Karena itulah, lembaga kami sangat terbuka dan siap membantu masyarakat yang ingin mendapatkan jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang kurang pengetahuan hukum dan lemah ekonominya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Dia optimis, LBH yang dibentuk bisa menjadi LBH terdepan dalam memberikan bantuan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Diharapkan, dengan mengusung tagline “Keadilan untuk Semua”, LBH ini bisa menjadi LBH yang kritis untuk membawa hukum Indonesia ke arah yang lebih baik.

“Kami yakin, lembaga ini bisa menjadi suatu organisasi yang betul-betul dari hati terdalam dan bergerak untuk keadilan membela berbagai lapisan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen LKBH Djoeang Aryo Tyasmoro menambahkan, sejak pertama kali didirikan pada 17 Agustus 2019, hingga kini LBH ini telah memberikan perlindungan hukum kepada 20 hingga 30 klien untuk berbagai kasus. Mulai dari permasalahan hak milik lahan, kasus tuduhan kepemilikan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tagihan debt collector.

“Selama masa pandemi ini, banyak masyarakat yang mengadu ke kami ketika menghadapi debt collector. Sebetulnya mereka bukan tidak mau membayar, tetapi memang tidak mampu karena dipecat dan usaha mereka bangkrut sehingga mereka butuh waktu untuk membayar. Maka, kami bisa memberi bantuan hukum kepada mereka dan apa yang harus dilakukan,” terangnya.

Saat ini, lanjutnya, LBH ini telah memiliki sekitar 35 anggota. Semua anggotanya merupakan sarjana hukum. Ke depan, tentu pihaknya akan terus menambah jumlah anggota yang siap bersama-sama membela hak masyarakat.

“Kami juga tidak hanya akan ada di Jakarta saja tetapi kami siap membuka perwakilan diseluruh provinsi se- Indonesia sehingga mereka yang ada di daerah juga bisa mendapatkan bantuan hukum dari kami,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO