Ekbis  

Lewat Operasi Pasar Bea Cukai Imbau Pelaku Usaha Jangan Jual Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Pengamanan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai terus dilakukan Bea Cukai yang dilakukan lewat berbagai kegiatan antara lain pemberantasan peredaran rokok ilegal dan peningkatan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai.

Dalam merealisasikan tujuan tersebut, salah satu kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan Bea Cukai adalah operasi pasar. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro menyatakan bahwa operasi pasar tidak hanya bertujuan untuk memenuhi fungsi pengawasan Bea Cukai. “Dari kegiatan operasi pasar kami juga rutin memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terutama yang berskala kecil terkait larangan memperdagangkan rokok ilegal,” ungkapnya.

Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan oleh beberapa unit Bea Cukai di Bojonegoro, Denpasar, Ketapang, dan Teluk Bayur. Bea Cukai Bojonegoro menekankan edukasi dan sosialisasi jenis-jenis rokok ilegal serta modus pelanggaran yang sering digunakan kepada para pedagang di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

Baca Juga :   Jaga Penerimaan Negara dari Sektor Cukai, Bea Cukai Gencar Lakukan Operasi Pasar

Sejalan dengan upaya peningkatakan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai, Bea Cukai Denpasar yang juga menjalankan kegiatan operasi pasar di Kota Denpasar dan kabupaten Badung menekankan agar para pedagang lebih selektif dalam menjual dan membeli rokok yang ditawarkan. Hanya rokok legal yang dilekati pita cukai sesuai peruntukannya yang boleh diperdagangkan.

Baca Juga :   Manfaatkan Peluang Pasar, Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Unggulan

Di wilayah Kalimantan, Bea Cukai Ketapang juga melakukan operasi pasar dan mengedukasi para penjual rokok untuk tidak menjual, menawarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Selain itu, petugas yang turun ke lapangan juga memberikan penyuluhan kepada para penjual rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasi pita cukai secara sederhana, serta memaparkan sanksi-sanksi atas pelanggaran di bidang cukai.

Baca Juga :   Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Bogor Berhasil Gagalkan Peredaran 29.040 Batang Rokok Ilegal

Selain memberikan edukasi, pengawasan juga dilakukan dalam kegiatan operasi pasar. Sebanyak 36.768 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai Telukbayur dalam kegiatan operasi pasar di Kota Payakumbuh. Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp37.463.560,00 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp22.951.184,00. Barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Telukbayur untuk diteliti lebih lanjut.(srv)

MIXADVERT JASAPRO