Langgar Prokes, Puluhan Warung Remang-remang di Surabaya Ditutup

Ilustrasi petugas segel warung remang-remang yang langgar prokes

JagatBisnis.com –  Puluhan gerai remang- remang di kawasan Lembah Indra pendengar, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Jatim, ditutup. Alasannya, diduga langgar ketentuan aturan kesehatan( prokes).

” Biasanya di tempat itu terdapat kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya, kita jalani penutupan kemarin (13/2/2021),” tutur Camat Pakal Tranggono Ajaran Wibowo di Surabaya.

Bagi ia, alasan ditutupnya kegiatan di Lembah Indra pendengar karena tidak hanya dijadikan tempat karaoke, di situ pula terdapat kegiatan kuliner dan pemasaran minuman beralkohol.

Baca Juga :   Prokes Dilonggarkan, Ini Aturan Perjalanan Terbaru

Selama ini, lanjut ia, wisatawan mabuk susah dikendalikan terkait dengan aturan kesehatan.

” Makanya, kita diperintahkan oleh Satgas COVID- 19 Surabaya untuk melakukan penghentian semua tempat upaya di Lembah Indra pendengar,” ucapnya.

Penutupan tempat hiburan di Lembah Indra pendengar itu oleh puluhan personel yang terdiri atas Satpol PP, Linmas, Tentara Nasional Indonesia(TNI), Polri, dan banser.

Mereka langsung melekatkan etiket prokes dan bebenah bangku meja supaya tidak untuk berdagang oleh belasan gerai yang terhambur di kawasan itu.

Baca Juga :   Masyarakat Diminta Tetap Taati Prokes di Angkutan Umum

Bagi ia, sesuai dengan rencana dalam sebagian hari ke depan, aparat akan lalu melakukan kontrol di wilayah setempat. Perihal itu jadi berarti untuk membenarkan upaya di sekitar wilayah itu tetap melaksanakan ketentuan.

Walaupun kegiatan upaya ditutup, tutur Tranggono, aktivitas masyarakat masih diperbolehkan, di antara lain semacam pergi ke kebun, mencari rumput, dan membuang kotor di tempat pengasingan kotor( TPS) sementara.

” Jadi, tetap terdapat aktivitasnya, melainkan tempat upaya karena selama ini yang jadi atensi kita merupakan itu,” tuturnya.

Baca Juga :   Anies Keluarkan 5 Seruan Prokes Ibadah Ramadan, Boleh Ceramah Tapi Cuma 15 Menit

Bila ditemukan pelanggaran, sesuai dengan Peraturan Orang tua Kota( Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Aplikasi Aturan Kesehatan dalam Bagan Pencegahan dan Memutuskan Mata Kaitan Penyebaran COVID- 19, pelanggar akan dikenai ganjaran berbentuk perampasan KTP dan kompensasi minimun Rp500 dan maksimal Rp25 juta.

” Sebenarnya ini bukan kegiatan yang awal, kemarin pada saat pemberlakuan pemisahan kegiatan warga( PPKM) awal, kita sudah sempat melakukan sidak ke mari. Tetapi, ini akan lebih kita intenskan lagi,” pungkasnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO