Langgar PPKM, 16 Tempat Usaha di Cilandak Disanksi

JagatBisnis.com – Kepolisian Zona( Polsek) Cilandak bersama Tentara Nasional Indonesia(TNI) dan Satpol PP Kecamatan Cilandak mengadakan Pembedahan Yustisi dan Membuat Situasi, dalam bagan Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) skala Mikro di wilayah DKI Jakarta.

Pembedahan ini digelar untuk menekan nilai COVID- 19 di Jakarta karena lalu mengalami kenaikan, dalam sebagian hari terakhir ini. Pembedahan dimulai dari jam 21. 00 Wib, dimulai dengan apel di laman pusat perbelanjaan di Cilandak Town Square( Citos), Jakarta Selatan.

Pembedahan dipimpin langsung oleh Camat Cilandak Mundari dan didampingi oleh Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Meter Agung Kesatu dan Danramil 07 Utama Infantri Usep Shirajusyari.

Baca Juga :   Inilah Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan Sesuai Level PPKM

Berikutnya para aparat dibagi jadi 2 tim. Tim satu menelusuri wilayah Cilandak, Antasari, dan Cipete Raya. Setelah itu, tim kedua menelusuri di wilayah Pondok Labu, Karang Tengah sampai Lebak Bulus.

Camat Cilandak Mundari mengatakan, untuk pembedahan malam ini grupnya melakukan langlang pada para pelaku upaya zona ekonomi. Sesuai dengan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menerangkan kalau seluruh kegiatan bagus perkantoran, rumah makan, kedai kopi dan tempat hiburan wajib sudah wajib tutup pada jam 9 malam.

“ Kita melakukan kegiatan cipkon( membuat situasi) yang teratur dengan pak Kapolsek dan pak Danramil, Satpol PP dan pada posisi ini penegakkan peraturan PPKM, PSBB pula kita laksanakan bersama kita tahu sebenarnya permasalahan itu bertambah dan seluruh target pada malam ini pada tingkatan titik ekonomi,” tutur Mundari pada reporter, Sabtu, 20 Juni 2021 malam.

Baca Juga :   PPKM Mikro di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 19 April 2021

Ia menambahkan,” Keseluruhan dari hasil pembedahan malam ini mengalami 16 tempat upaya kita bagikan ganjaran di wilayah kecamatan Cilandak.”

Ada pula pelanggarannya, bagi Mundari, melanggar jam operasional, tidak mempraktikkan aturan kesehatan, tidak terdapatnya piket jarak ataupun social distancing pada para wisatawan.

“ Jadi sebagian tempat upaya ini tadi terdapat yang tempat bersandar nya tidak piket jarak, tidak terdapat thermo gun, buka melampaui batasan di atas jam 9 malam,” ucapnya.

Baca Juga :   Pemkab Tangerang Perpanjang PPKM hingga 8 Februari

Kapolsek Cilandak Meter. Agung Kesatu mengatakan, pada para pelaku upaya untuk menjajaki ketentuan yang sudah legal karena ini dilakukan untuk menekan nilai penjangkitan COVID- 19 di Indonesia.

“ Jadi kita memohon untuk semua masyarakat warga patuhi ketentuan yang sudah diaplikasikan penguasa betul, paling utama malam ini untuk para pelaku zona ekonomi simak ketentuan hingga jam 9 jangan molor- molor, tidak terdapat lagi melampaui dari ketentuan jam 9 tutup jam 9,” tutur Agung.(ser)

MIXADVERT JASAPRO