KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Gedung Merah-Putih KPK

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pengecekan kepada 2 orang PNS Pemprov Banten sekalian Badan Akseptor Hasil Profesi tahun anggaran 2017, Endang Saprudin, dan karyawan honorer Dinas Pembelajaran dan Kultur Provinsi Banten ataupun Karyawan PPID Endang Suherman, Selasa (14/9/2021).

” Para saksi dikonfirmasi terkait dengan cara dikerjakannya logistik tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” tutur tutur Eksekutif Kewajiban( Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

KPK menerangkan permasalahan dugaan penggelapan logistik tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan( Tangsel) pada Dinas Pembelajaran dan Kultur Provinsi Banten TA 2017 jadi atensi sungguh- sungguh karena berhubungan dengan bumi pembelajaran.

Baca Juga :   Soal Antikorupsi, Anak Buah Cak Imin Diceramahi KPK

” Sokongan dan kedudukan dan warga amat kita perlukan untuk bersama- sama menjaga dan memantau cara penindakan masalah diartikan alhasil bisa mudah dan berakhir sesuai yang diharapkan,” tutur Ali.

Baca Juga :   Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

KPK sah memublikasikan sedang melakukan investigasi terkini terkait masalah di Banten ini. Akan tetapi, KPK belum bisa menginformasikan dengan cara global arsitektur masalah dan siapa saja pihak- pihak yang telah diresmikan sebagai terdakwa.

KPK berkomitmen, esoknya akan senantiasa menyampaikan pada khalayak setiap kemajuan penindakan masalah ini dan berambisi khalayak untuk pula ikut mengawasinya.

Baca Juga :   Istri Alex Nordin Terkait Kasus di Musi Banyuasin Diperiksa KPK

Dalam masalah ini, interogator juga telah melakukan penggeledahan di sebagian tempat di Jakarta, Tangsel, Serbu Banten dan Bogor yang ialah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan masalah.

Selama cara penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan berbagai benda yang esoknya akan dijadikan sebagai benda fakta antara lain akta, benda elektronik dan 2 bagian mobil. (pia)

MIXADVERT JASAPRO