Kota Semarang Buka Kembali Tempat Wisata

JagatBisnis.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Ketua Bidang Kemaritiman dan Pemodalan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sejumlah wilayah sukses menurunkan status PPKM dari tingkat 4 ke tingkat 3. Dalam catatan itu salah satunya dituturkan Kota Semarang, di mana jadi kota besar awal di pulau Jawa dan Bali yang sukses menurunkan status PPKM jadi tingkat 3.

Kota Semarang bersama Kota Cilegon jadi 2 kota terkini yang akhirnya jadi bagian dari 61 wilayah kota kabupaten yang lain di Jawa dan Bali dengan status PPKM tingkat 3 dan 2, bagi Instruksi Menteri Dalam Negara Nomor 34 Tahun 2021.

Sementara kota- kota besar yang lain semacam Bandung, Surabaya, Denpasar, Yogyakarta, dan semua kota di Jakarta masih berkedudukan PPKM tingkat 4.

Baca Juga :   PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Diperpanjang

Menjawab turunnya Kota Semarang ke PPKM tingkat 3, Orang tua Kota Semarang Hendrar Prihadi akan melakukan sebagian adaptasi terkait kegiatan warga. Dengan cara biasa akan memberikan sebagian pelonggaran kapasitas pada sejumlah aktivitas.

Baca Juga :   PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September

Salah satunya tempat darmawisata. Hendrar Prihadi ataupun bersahabat disapa Hendi menjelaskan, tempat darmawisata akan mempraktikkan sistem dengan aplikasi hirau proteksi, dan setiap wisatawan pula wajib telah melakukan vaksinasi.

” Jika di tempat darmawisata dan hiburan masih dalam kondisi 25 persen dari kapasitas dan wajib sudah vaksin, ataupun mempraktikkan aplikasi hirau proteksi,” tutur Hendi dalam keterangan pers di Semarang, Selasa 17 Agustus 2021.

Tidak hanya tempat darmawisata, Pemkot Semarang pula mempraktikkan pemberlakuan 50 persen kapasitas untuk tempat ibadah, 50 persen untuk plaza dengan jam operasional sampai jam 8 malam, dan 25 persen untuk tempat olah badan dan hiburan.

Baca Juga :   Begini Aturan Terbaru PPKM di Jawa dan Bali

Beliau menambahkan, dengan status PPKM tingkat 3, Kota Semarang pula dimungkinkan untuk melakukan Pembelajaran Lihat Wajah( PTM). Walaupun sedemikian itu, masih wajib melakukan koordinasi teknis terlebih dulu.

” Tetapi jika memang terdapat mungkin sebagian sekolah semacam itu, tentu wajib terdapat permisi tercatat dari Dinas Pembelajaran Kota Semarang,” tegasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO