Kota Depok Hapus Denda Keterlambatan Bayar PBB di Tengah Pandemi

Jalan Juanda di Kota Depok.

JagatBisnis.com –   Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan kelapangan pembayaran berbentuk penghapusan ganjaran administrasi ialah kompensasi keterlambatan pembayaran, sebesar 100 persen untuk Pajak Alam dan Gedung( PBB) Perkotaan dan Pedesaan( P2).

” Kebijaksanaan ini dibuat dalam era penindakan endemi COVID- 19. Kompensasi otomatis lenyap saat melakukan pembayaran,” tutur Kepala Bidang Pajak Wilayah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis, 26 Agustus 2021.

Aplikasi kelapangan untuk masyarakat yang mau melunasi PBB P2 berbentuk penghapusan ganjaran administrasi. Kebijaksanaan ini legal hingga dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga :   Tahun 2021, RS di Indonesia Hampir Kolaps

Ia mengatakan, ganjaran administrasi yang diartikan ialah kompensasi keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan ganjaran untuk utang hingga dengan tahun 2020.

Baca Juga :   Hampir 2 Dari 10 Pengguna Asia Pasifik Merangkul Pembayaran Digital Selama Pandemi

Bagi ia, kebijaksanaan ini pula merujuk pada Peraturan Orang tua Kota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pergantian Keempat Atas Peraturan Orang tua Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Sarana Pajak Wilayah Berbentuk Penghapusan Ganjaran Administrasi PBB P2 dalam Era Penindakan Endemi Corona Virus Disaese 2019 di Kota Depok.

Baca Juga :   Pandemi, Tak Hanya Mengubah Pola Hidup Tapi Juga Pelayanan RS

” Kelapangan ini diserahkan dengan cara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” ucapnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO