Kontes Waria Berdalih Izin Kegiatan Agama, MUI Minta Diproses Secara Hukum

Gedung MUI

JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta panitia acara kontes waria dengan dalih izin hajatan khatam Al-Qur’an di Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) diproses hukum.

“Mereka mengadakan kegiatan kerumunan yang melibatkan banyak orang tanpa izin yang benar. Mereka tidak transparan dan ada kegiatan yang terselubung dalam menyelenggarakan kegiatan,” kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Prof Utang Ranuwijaya kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

“Kedua meskipun ada izin, mereka menyalahi izin peruntukkan, yakni menukar kegiatan khatam Al-Qur’an dengan kegiatan lain berupa kontes waria, menukar yang haq dengan yang batil,” tambah Prof. Utang.

Baca Juga :   MUI: Tarif Sertifikasi Halal yang Lama dan Baru Tidak Sepadan

Ketiga, sambung Utang, penukaran kegiatan diperparah dengan menyelenggarakan kontes waria yang jelas tidak dapat dibenarkan berdasarkan dari aspek ajaran Islam.

Baca Juga :   Sekjen MUI Minta Polisi Usut Pendeta yang Minta 300 Ayat Dihapus

“Atas dasar ketiga hal di atas, penyelenggara harus diminta pertanggungjawabannya di depan hukum, diproses secara hukum. Ini agar dapat menimbulkan efek jera bagi yang lain, dengan tidak memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk melawan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, petugas gabungan membubarkan kontes waria di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar). Panitia kontes waria ini dibalut izin acara khatam Al-Qur’an. Kontes berlangsung di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Selasa (30/11), sekira pukul 22.00 Wita. Selama kegiatan berlangsung, para penonton tampak berkerumun. Panitia acara membantah tudingan melakukan kontes waria. Panitia bersikukuh menggelar acara hajatan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO