Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Guna Percepat Penyediaan TORA dari Kawasan Hutan

JagatBisnis.com –  Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria melaksanakan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian LHK secara daring pada Senin (28/06/2021). Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian LHK pada Jumat 4 Juni 2021 lalu terkait pembahasan beberapa regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Pertemuan ini adalah upaya untuk membangun komunikasi dan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK agar kegiatan Reforma Agraria yaitu penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan dapat terlaksana dengan baik. Pada pertemuan ini, dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan percepatan penyediaan TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang kemudian akan dikonversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan suatu Pilot Project Percepatan Reforma Agraria. Hal ini karena realisasi Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) sebagai salah satu agenda Reforma Agraria yang masih kecil capaiannya jika dibandingkan dengan empat klaster Reforma Agraria lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau menyampaikan bahwa pertemuan ini dimaksudkan untuk mencari solusi dari permasalahan serta bagaimana perhatian penuh pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria khususnya di lokasi TORA yang berasal dari HPK Tidak Produktif.

Baca Juga :   Diskusikan Sengketa Pertanahan di Gili Trawangan, Menteri ATR/Kepala BPN Pastikan Keadilan bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Andi Tenrisau juga menyampaikan progres kegiatan pilot project yang berjalan saat ini dan permasalahan Reforma Agraria lainnya. “Di lapangan yaitu kegiatan pemetaan tematik di empat provinsi yaitu Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan oleh Direktorat Survei Tematik Pertanahan dan Ruang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dirjen Penataan Agraria mengharapkan hasil pemetaan tematik data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) dan data sekunder akan ditindaklanjuti dengan kajian sehingga diperoleh potensi TORA. “Hasil yang diperoleh selain redistribusi tanah juga rencana pemberdayaan masyarakatnya yang kemudian dituangkan ke dalam proposal perencanaan pelepasan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian LHK,” jelas Dirjen Penataan Agraria.

Baca Juga :   Menteri ATR/Kepala BPN: Jadikan Peringatan HANTARU 2021 sebagai Momentum Evaluasi demi Perbaikan Organisasi

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Herban Heryandana mengutarakan secara singkat prosedur dan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan dari HPKv pasca berlakunya UUCK. Salah satu perubahan teknis yang terjadi adalah dalam proses pengajuan proposal tidak wajib mencantumkan subjek TORA, namun dengan catatan ketika pelaksanaan Redistribusi Tanah subjeknya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Sehingga dalam hal ini yang menjadi pemohon adalah kementerian merupakan tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Disampaikan pula bahwa Kementerian LHK siap mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca Juga :   Tidak Hanya di Indonesia Bagian Barat, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Strategis Nasional di Konawe Selatan

Pada kesempatan yang sama, Direktur Landreform, Sudaryanto menyampaikan bahwa pasca UUCK berlaku harus dilakukan koordinasi dan sinkronisasi yang rutin antar kementerian. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahaan pelaksanaan PKH di lapangan yang akan merugikan pihak-pihak tertentu. Terlebih pilot project ini adalah agenda bersama yang akan meningkatkan capaian PKH sebagai agenda Reforma Agraria tugas Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LKH.

Pada rapat koordinasi tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya Kementerian LHK akan mendukung seluruh kegiatan Reforma Agaria yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK juga meminta Kementerian ATR/BPN membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pilot Project Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan. “Melalui rapat hari ini disimpulkan bahwa kebijakan dan keputusan yang membutuhkan diskresi harus dilaporkan kepada pimpinan masing-masing Kementerian,” tutup Dirjen Penataan Agraria. (srv)

MIXADVERT JASAPRO