Kepergok Pakai Narkoba di Kontrakan, Pria Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Kabupaten Asal Bengawan Tengah (HST) melakukan penahanan kepada para pengedar ataupun pengguna narkoba jenis sabu- sabu.

Kali ini, polisi melakukan penahanan kepada terdakwa pengguna sabu bernama samaran UR Alias UD (28) di depan sebuah rumah kontrakan di Bulau Bagus Terkini Dusun Banua Binjai Kecamatan Barabai, Kamis, 24 Juni 2021 sekitar jam 15. 30 Waktu indonesia tengah (WITA).

Kasat Narkoba Polres HST AKP Lamris Manurung menyampaikan, saat penggeledahan ditemukan benda fakta satu paket sabu- sabu yang dibungkus dengan plastik penjepit warna jernih dengan berat bruto 0, 42 gram.

Baca Juga :   Arman Depari Sebut 90 Persen Narkoba Masuk RI dari Jalur Perairan

Tidak hanya itu, grupnya menemukan satu bilah sedotan yang dibuat dari kaca warna jernih yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu- sabu dan satu unitbong yang dibuat dari botol aqua komplit dengan sedotannya.

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai, BNNK dan Polres Prabumulih Gagalkan Pengiriman Paket Tembakau Gorilla

Polisi pula mengamankan kerja bersama motor jenis Yamaha Vixion kepunyaan terdakwa yang diduga digunakan untuk bisnis narkoba.

Baca Juga :   Kepergok Bawa Sabu 2 Kg di Indomaret, Pria Ini Diamankan Polisi

” Terdakwa telah kita amankan di Mapolres HST untuk pengecekan lebih lanjut,” tuntasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO