Kena Ekstra Bea Masuk, Beli Impor Baju Jadi Mahal

JagatBisnis.com –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk impor pakaian dan aksesoris, mulai 12 November 2021. Besarannya berkisar Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong untuk tahun pertama. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan (BMTP) Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Oktober 2021 lalu dan berlaku efektif 21 hari sejak diundangkan.

Baca Juga :   Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp455 untuk Program Bantuan Pekerja

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menjelaskan pengenaan BMTP dilatarbelakangi oleh laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menyorot lonjakan impor produk pakaian dan aksesoris pakaian dapat menjadi ancaman serius industri dalam negeri. Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut.

“BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor saat terjadi lonjakan, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Lonjakan impor tersebut mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri,” tulis DJBC dalam keterangan resmi, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga :   Utang Indonesia Dipastikan Tak seperti Sri Langka

DJBC memaparkan, Pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku. Dalam aturan tersebut pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Aturan berlaku selama tiga tahun dan besarannya berangsur menurun.

Baca Juga :   IKN Pindah, Bakal Ada Aset Negara Tak Terpakai Hingga Rp300 Triliun

“Adapun jenis produk yang dikenakan antara lain segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear. Pengenaan BMTP pakaian dan aksesoris berlaku untuk semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO