Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Aset Pemda Jatim

JagatBisnis.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi dan Pengamanan Aset Pemda di Seluruh Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/02/21). Kegiatan ini merupakan program penataan aset pemerintah yang diinisisasi oleh KPK, dikarenakan banyaknya pengelolaan aset negara yang masih belum tertib dan rentan akan korupsi.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam sambutannya mengatakan rapat ini adalah bagian program penataan aset negara dan aset pemerintah yang diinisiasi oleh KPK yang didukung penuh oleh Kementerian ATR/BPN. “Kita semua sadar bahwa selama ini banyaknya pengelolaan aset negara di semua lini masih belum tertib. Oleh sebab itu kegiatan yang diinisiasi oleh KPK bagian dari pencegahan korupsi ini, adalah sesuatu yang patut kita sambut baik dan kita dukung,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN juga akan terus membantu mempercepat pendaftaran aset pemerintah dan sertipikasinya. “Program PTSL di Provinsi Jawa Timur selama ini berjalan dengan baik yang tidak lepas dari dukungan Gubernur Jatim, seluruh bupati, walikota dan juga Kanwil BPN Provinsi Jatim yang sangat besar dukungannya pada BPN. Program PTSL selama ini dilakukan dan berjalan dengan baik karena dukungan Ibu dan Bapak sekalian, sekarang di Jatim ada program pendaftaran tanah yang sangat komplit yaitu Trijuang di mana kemudian kita daftarkan tanah desa perdesa, kita bisa mencapai kesepakatan batas desa yang selama ini batas desa banyak yang belum jelas, ataupun kalau ada yang di atas kertas berbeda dengan di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kementerian ATR/BPN Perbarui Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan Secara Berkala

Terkait dengan sengketa pertanahan, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa hal ini dapat diselesaikan dengan proses mediasi dan penyerahan aset secara sukarela oleh pemilik aset, alternatif lain dalam menyelesaikan konflik pertanahan ini adalah melalui jalur peradilan. “Beberapa pemilik aset yang menguasai biasanya menyerahkan secara sukarela melalui mediasi, namun kalau ada aset-aset tersebut yang tidak bisa diselesaikan dengan cara tertentu biasanya akan memerlukan proses peradilan,” tuturnya.

Baca Juga :   Dengan PTSL, Mengurus Sertipikat Menjadi Lebih Cepat, Murah dan Aman

Hadir juga dalam kegiatan ini Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dalam sambutanya, Khofifah berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu percepatan inventarisasi aset Pemerintah Daerah Jawa Timur dan melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah dapat menemukan format untuk memaksimalkan inventarisasi aset milik daerah. “Kami terus melakukan penyisiran. Hari ini mudah-mudahan seluruh sinergitas  memberikan percepatan-percepatan dan kendala-kendala yang kami hadapi di lapangan akan ketemu format bagaimana maksimalisasi inventarisasi aset milik daerah,” ucapnya.

“Sesuai dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020, dibentuk Bidang Supervisi dan Koordinasi yang mempunyai tugas dan kewenangan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah, salah satu fokus sasaran dari supervisi dan koordinasi adalah pencegahan penyalahgunaan aset yang merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Untuk itu supervisi dan kordinasi mendorong terjalinnya kerjasama antara Pemda dan BPN di Jatim. KPK memberi apresiasi terhadap terlaksananya kerja sama yang terjalin selama ini,” ujar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Herry Muryanto.

Baca Juga :   1.043 Sertipikat PTSL Telah Dibagikan Kepada Masyarakat Tangsel

Terkait dengan pelayanan kegiatan pertanahan di Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Jonahar melaporkan bahwa pelayanan elektronik sudah bisa mencapai 73 kelurahan dan ditargetkan pada tahun 2024 akan dapat dilakukan pelayanan elektronik secara penuh. “Kami mengucapkan terima kasih pada Ibu Gubernur dan perangkat daerah lainnya, Insya Allah tahun 2024 bisa kita selesaikan di Jawa Timur,” ungkapnya. (srv)

MIXADVERT JASAPRO