Kemenperin Tawarkan Sejumlah Insentif untuk Industri Halal

JagatBisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian insentif dan fasilitas lainnya untuk perusahaan yang mengembangkan industri halal. Hal itu dilakukan mendorong kawasan industri halal (KIH) agar lebih berkembang di Indonesia. Sehingga jumlah KIH di Indonesia terus bertambah.

“Saat ini, Indonesia baru memiliki 3 KIH, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub. Karena sebelumnya, pengembangan KIH berada di bawah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/2020,” kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto dslam keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya akan mengusulkan insentif bagi industri halal yang melakukan ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses, inovasi industri, serta melakukan pembinaan dan pendampingan ekspor bagi pelaku industri kecil menengah (IKM). Fasilitas fiskal itu diberikan kepada perusahaan yang berlokasi di kawasan industri halal.

Baca Juga :   Kemenperin Usulkan Kenaikan Tarif CHT, Tak Terlalu Tinggi

“Berikutnya, fasilitas pembiayaan diberikan untuk pendampingan proses produk halal bagi pelaku IKM, sertifikasi halal, inovasi bahan halal pengganti bahan kritis, serta peningkatan bankability bagi IKM yang meliputi pembentukan lembaga, penyelenggaraan, dan pendampingan untuk peningkatan credit rating IKM halal,” ungkapnya.

Menurutnya, mencapai sasaran tersebut, kami mengajak peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong pengembangan kawasan industri halal dan industri halal di Indonesia, termasuk mengakselerasi kebijakan insentif fiskal, sistem rating, pembiayaan inovasi dan dukungan anggaran m. Sehingga cita-cita bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai top produsen industri halal dunia dapat tercapai.

Baca Juga :   Menperin Aktif Tarik Investor Baru

“Dalam upaya membangun KIH, pengelola wajib memiliki master plan yang mencakup perencanaan untuk mendukung industri halal sebagai tenant-nya. Selain itu, memiliki keunggulan karena wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Kawasan industri halal juga perlu dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa tim manajemen halal, sistem manajemen halal, laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal dan instalasi pengolahan air baku tersertifikasi halal,” tuturnya.

Baca Juga :   Menteri Agus Berupaya Bereskan 9 Tantangan Pelaku Industri

Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan menambahkan, peringkat Indonesia dalam pengembangan ekosistem ekonomi dan syariah secara umum naik menjadi urutan ke-4 dibandingkan dengan tahun sebelumnya di level ke-5.

“Saat ini Indonesia telah menjadi produsen produk halal berupa makanan minuman, produk kosmetik halal, produk farmasi halal, dan produk fesyen muslim. Fokus kami saat ini adalah bagaimana caranya agar Indonesia menjadi top produsen industri halal dunia yang mencetak produk-produk substitusi impor dan berorientasi ekspor,” pungkas Adie. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO