KemenKopUKM Temukan Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

JagatBisnis.com – Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) menemukan 20 koperasi yang diduga membuka praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Koperasi tersebut menggunakan fasilitas virtual office di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan, penemuan sejumlah koperasi itu saat pihaknya melakukan penulusuran mendadak atau sidak, pada Selasa (26/10/2021) lalu. Sidak dilakukan sebagai upaya pembongkaran pinjol ilegal yang mengaku berbadan hukum koperasi.

“Koperasi itu disinyalir dibentuk oleh satu orang yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Orang itu berinisial JS. Bahkan, tersangka juga telah mendirikan beberapa koperasi lain dengan alamat yang berbeda,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga :   Penyusunan Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Oktober 2022

Menurutnya, dari keterangan yang diperoleh, 20 koperasi itu didirikan pada tahun 2021 dan belum memperoleh izin usaha di bidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Adapun akta pendirian 20 koperasi tersebut hanya menggunakan izin seorang notaris.

“Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM No. 15 tahun 2021, KSP harus memiliki tempat usaha yang jelas dan harus menampilkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor jaringan. Karena itu, penggunaan virtual office sebagai KSP tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” ulasnya.

Baca Juga :   MenkopUKM Dorong Pegawai Jadi Fasilitator Bagi Pelaku KUMKM

Dia menjelaskan, beberapa modus yang biasa digunakan pinjol ilegal. Di antaranya melakukan penawaran dari berbagai media sosial, menggunakan nama koperasi tertentu. Bahkan, tak jarang dengan nama koperasi yang sudah ada (existing). Kemudian, pencatutan nama koperasi yang telah memperoleh izin.

“Ini diindikasikan dari pihak penyidik, pelaku yang melakukan praktik pinjol ilegal bahkan melakukan jual-beli badan hukum koperasi. Sehingga, koperasi yang digunakan bukanlah koperasi yang sebenarnya,” tutur dia.

Baca Juga :   KemenKopUKM dan Dekranas Kolaborasi Tingkatkan Citra Produk Kriya Indonesia

Dia menegaskan, tak jarang pinjol ilegal mengklaim koperasinya telah diawasi oleh pemegang otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memasang logo koperasi atau logo dari Kemenkop-UKM.
Tapi tak bisa dipungkiri, sebagian praktik ilegal ini betul-betul dilakukan oleh koperasi yang telah memiliki badan hukum, tetapi dalam kegiatannya tak sesuai dengan prinsip koperasi.(*/esa)

MIXADVERT JASAPRO