Kemenkes Evaluasi Efek Vaksin AstraZeneca hingga Masa Kedaluwarsa

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Vaksin AstraZeneca yang tiba di Indonesia, ternyata memiliki sejumlah masalah. Selain adanya masalah pembekuan darah di sejumlah negara Eropa, vaksin asal Inggris ini juga akan kedaluarsa pada Mei 2021 mendatang. Sehingga vaksin ini hanya bisa digunakan kurang dari 3 bulan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, terkait kedaluwarsa vaksin pihaknya mengaku baru mengetahui. Karena masa kedaluwarsa vaksin Covid-19, biasanya selama 6 bulan hingga 1 tahun. Namun, vaksin AstraZeneca memiliki masa penggunaan yang lebih pendek.

“Penggunaan AstraZeneca masih menunggu kajian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Karena ada efek samping pembekuan darah setelah penyuntikan, makanya vaksin ini belum bisa digunakan di Indonesia,” katanya, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga :   Percepat Vaksinasi, Yogyakarta Dapat Tambahan 31 Nakes dari TNI

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, problem vaksin AstraZeneca juga ada pada masa interval penyuntikan dosis pertama ke dosis kedua yang cukup panjang. Jika biasanya, vaksin dosis dua diberikan dalam kurun waktu 14-28 hari setelah penyuntikan, AstraZeneca membutuhkan waktu 9-12 minggu untuk penyuntikan dosis kedua.

Baca Juga :   Kapolri Siap Penuhi Target 70 Persen Vaksin

“Kami tengah mengaji ulang sasaran vaksin Astrazeneca terkait masalah pembekuan darah. Kajian dilakukan sesuai dengan arahan BPOM. Karena BPOM bersama ITAGI sedang melihat kembali apakah kriteria penerima vaksin yang sudah dikeluarkan, yang diujikan vaksin produksi Sinovac Bio Farma ini juga akan sama dengan kriteria vaksin yang akan kita gunakan untuk AstraZeneca,” paparnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/3/2021).

Dia menjelaskan, beberapa negara yang melakukan penundaan sementara juga mulai mengizinkan penggunaan vaksin ini kembali. Penundaan penggunaan vaksin ini di Indonesia hanya dilakukan secara sementara dan bukan permanen. Penundaan sementara itu dilakukan untuk memenuhi prinsip kehati-hatian negara dalam memberikan jaminan keamanan vaksin terhadap rakyat.

Baca Juga :   Kemenkes Tambahkan 900 Bed di Wisma Haji Pondok Gede dan Jamin Ketersediaan Oksigen

“Kalau kita melihat sudah 17 juta orang mendapat vaksin AstraZeneca, di mana kasus penggumpalan darah dilaporkan 40 kasus. Pertama, kasusnya sangat kecil, yang kedua, tidak ada hubungan dengan vaksin AstraZeneca,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO