Kasus Vaksin Ilegal, 1 Saksi Gagal Diperiksa karena Positif COVID-19

JagatBisnis.com –  Interogator Polda Sumatera Utara gagal mengecek seorang saksi dari Dinas Kesehatan( Dinkes) Provinsi Sumatera Utara terkait permasalahan dugaan jual beli vaksin bawah tangan. Karena, saksi itu dikabarkan positif terhampar COVID- 19 dan tengah menempuh pengasingan.

Kasubdit Pencerahan Warga Bidang Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan menjelaskan, hari ini, grupnya melakukan pengecekan 5 saksi ialah, HS, karyawan Penangungjawab program vaksin Kabupaten atau Kota, Meter, karyawan input informasi bernama samaran.

Setelah itu, vaksinator yang membukukan vaksin pergi, Desimeter. Pengecekan pula dilakukan pada terdakwa KS yang ialah seorang vaksinator.

Baca Juga :   Anies Minta Warga Sabtu-Minggu di Rumah Aja

“ Sedangkan,( seorang saksi) S karyawan pemilik vaksin belum didapat keterangan( karena) terhampar COVID- 19,” ucap MP Nainggolan pada reporter, Senin, 25 Mei 2021.

Pengecekan saksi ini, untuk 4 terdakwa, ialah SW( 40) pihak swasta, IW( 45) berlaku seperti dokter Rumah Narapidana( Rutan) Kategori Beliau Tanjung Gusta Area, KS( 47) dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan SH berlaku seperti ASN bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Baca Juga :   WHO: Waspadai Omicron, Varian Baru COVID-19 Asal Afsel

“( Tetapi terkini) 4 saksi yang sudah didapat keterangannya tadi,” tutur Nainggolan.

Sebelumnya, interogator Polda Sumut pula sudah melakukan pemanggilan dan pengecekan kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi, Mujahid dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Aris Yudhariasnyah.

Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak menguraikan, dalam permasalahan ini, terdakwa meraup profit besar.” Sudah berjalan sejak April saat ini ditemukan uang diperoleh Rp271. 250. 000,” ucap? Panca.

Baca Juga :   Anies Baswedan Tuding Varian Baru Covid-19 Penyebab Lonjakan Kasus di Jakarta

Sedangkan, para terdakwa sudah melakukan 15 kali kegiatan vaksin dengan memungut biaya per orang Rp250 ribu. Dengan keseluruhan warga turut dalam vaksin bawah tangan sebesar 1. 085 orang.

” Di mana Rp238. 700. 000 diserahkan pada IW dan lebihnya Rp32. 550. 000 diserahkan SW. Karena, kesepakatannya Rp30 ribu untuk SW dan lebihnya, Rp220. 000 untuk IW( untuk dibagi- bagikan pada terdakwa yang lain),” tutur Panca.(ser)

MIXADVERT JASAPRO