Kasus Dugaan KDRT, Kombes Rachmat Widodo Tak Mau Dimediasi

Ilustrasi penganiayaan.

JagatBisnis.com – Polisi berterus terang telah memediasi kedua koyak pihak terkait permasalahan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Komisaris Besar Polisi Rachmat Widodo (RW) dengan buah hatinya, Aurellia. Sayangnya, perantaraan tak berhasil hasil.

” Sebenarnya kan kemarin sudah terdapat usaha perantaraan tetapi tidak jalur,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Balu Arif Darmawan pada reporter, Jumat 8 Oktober 2021.

Bukan tanpa alasan perantaraan dilakukan. Polisi melihat keduanya masih memiliki ikatan darah. Tutur ia, bila keduanya akur rukun permasalahan tidak akan hingga ke Majelis hukum. Tetapi, saat ini permasalahan telah masuk ke meja hijau.

Baca Juga :   Anak Majikan di Cengkareng Dianiaya 2 ART

” Mereka satu keluarga yang jelas jika mereka akur rukun kita fasilitasi cuman tidak terdapat titik temu nya jadi tetap berjalan ke rute hukum,” tuturnya.

Baca Juga :   Rizky Billar Dipecat Indosiar karena KDRT

Kombes RW Tersangka

Sebelumnya dikabarkan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Balu Arif Darmawan menguak Komisaris Besar Polisi RW pula jadi terdakwa setelah melaporkan buah hatinya ke polisi. Karena si anak, Aurellia, pula melaporkan balik ayahnya.

Baca Juga :   Saat Pulang Kerja, Seorang Pria di Jakut Dibacok Orang Tak Dikenal

Tutur Balu, bagus Kombes Angket RW dan Aurellia jadi terdakwa atas permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keduanya dikenakan artikel yang serupa. Di mana mereka dijerat Artikel 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang P

” Permasalahan KDRT. Artikel 351 dan 352 KUHP,” tutur ia pada reporter, Kamis 7 Oktober 2021. (pia)

MIXADVERT JASAPRO