Kabareskrim Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

JagatBisnis.com – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan, hingga kini Jozeph Paul Zhang masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sebab, tidak ada permohonan pencabutan kewarganegaraan oleh yang bersangkutan.

Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, tersangka kasus penodaan agama yang mengaku nabi ke-26. Hingga kini, keberadaannya masih dilakukan pencarian, karena tidak di Indonesia.

“Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ (Jozeph Paul Zhang),” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 20 April 2021.

Penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka bermula dari pengakuannya sebagai nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga :   Berikut Profil Singkat Jozeph Paul Zhang, Penista Agama yang Kini Dicari hingga ke Jerman

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

“Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Baca Juga :   MUI Imbau Umat Islam Tidak Terpancing Provokasi Jozeph Paul Zhang

Diketahui, Paul Zhang mengatakan dari dulu kalau bulan puasa itu adalah bulan yang paling tidak nyaman, apalagi kalau sudah dekat-dekat dengan Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

“Dum dum breng, sarimin pergi ke pasar. Itu udah paling mengerikan, horor banget,” kata Paul Zhang dikutip dari Youtube pada Minggu, 18 April 2021.

Kemudian, teman-teman Paul Zhang hanya tertawa dan tidak mau ikutan karena takut dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Namun, Paul Zhang mengaku sudah buat sayembara menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberi hadiah berupa uang.

Baca Juga :   Marak Video Penistaan Agama, Kinerja Kemenkominfo Dipertanyakan

“Yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gue nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah. Kalau anda bisa bikin laporan polisinya atas penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, maksimum 5 laporan. Supaya jangan bilang gue ngibul jadi Rp 5 juta. Kemarin kan 3, sekarang gw kasih 5 nih di wilayah Polres yang berbeda. Gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, 5 laporan Rp 5 juta,” jelas dia.(ser)

MIXADVERT JASAPRO