Jual Sepeda Curian di Online yang Beli Ternyata Pemiliknya

JagatBisnis.com –  Seorang masyarakat bernama Ajaran( 27), diamankan karena kedapatan melakukan aksi perampokan berbentuk sepeda. Beliau kedapatan setelah benda itu dijual dengan cara online, dan pemiliknya berbohong sebagai konsumen.

Pelaku Ajaran mencuri sepeda itu di kawasan Tanjung Barat, Jakarta selatan. Benda yang didapat merupakan sepeda bekuk kepunyaan Enda( 37).

“ Jadi pelaku ini mencuri sepeda bekuk korban di rumahnya. Pelaku lalu mendagangkannya dengan cara online dan diketahui oleh korban satu hari setelah peristiwa,” ucap Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, AKP Mujianto saat dikonfirmasi, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga :   Pembunuh George Floyd Dihukum 22,5 Tahun Penjara

Enda yang mengetahui sepeda lipatnya itu telah hilang oleh mencolong, langsung melakukan pencarian. Sampai beliau mendapatkan berita, kalau sepedanya itu sedang dijual di salah satu program online.

Untuk membenarkan kalau itu betul sepedanya, Enda melakukan kamuflase dengan berbohong sebagai konsumen sepeda itu. Sampai mengajak untuk bertemu sang pedagang itu.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Suami yang Pukul Istri hingga Babak Belur

“ Setelah disetujui posisi transaksinya itu, korban lalu menghadiri tempat pelaku yang terdapat di kawasan Gang Bandar, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin( 15 Februari 2021),” ucap Mujianto.

Saat berbisnis, korban memeriksa semua sepeda yang dijual itu untuk membenarkan apakah betul itu kepunyaannya. Setelah membenarkan itu kepunyaannya yang dicuri, korban otomatis berteriak meminta bantuan ke masyarakat sekitar untuk membekuk pelaku.

Baca Juga :   5 Orang Jadi Tersangka Terkait Pemalsuan SK Izin Operasional

Pelaku setelah itu diamankan masyarakat sekitar. Asian saat itu anggota Polsek Jagakarsa yang tengah berpatroli di sekitar posisi sukses mengamankan pelaku dari amukan massa.

” Korban tidak membuat informasi peristiwa. Tetapi, pelaku tetap kita amankan selanjutnya benda buktinya sepeda bekuk dengan harga Rp1, 9 juta,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku Ajaran wajib meringkus di Kepolisian Zona( Polsek) Jagakarsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (ser)

MIXADVERT JASAPRO