Jual Beli Jabatan, Mantan Petinggi Kemenag Diamankan

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  IZ mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Sumut terlekat permasalahan jual beli kedudukan di area Kemeterian Agama.

Interogator Perbuatan Kejahatan Spesial Kejaksaan Besar( Kejati) Sumatera Utara lalu menahannya. Ini tertuang dalam Pesan Perintah Investigasi, Pesan Perintah Penentuan Terdakwa dan Pesan Perintah Penahahan Nomor: Print- 01/L.2 /Fd. 1/02/2021 bertepatan pada 23 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Besar Sumut.

” Terdakwa IZ dilakukan penangkapan selama 20 hari mulai bertepatan pada 23 Februari hingga dengan 14 Maret 2021 di Rumah Narapidana Polisi( RTP) Polda Sumut,” kata

Baca Juga :   Pria di Kediri Mengamuk, 3 Orang Tewas di TKP

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (24/2/2021).

Tim Pidsus Kejati Sumut akan menyelesaikan arsip masalah terdakwa untuk dilimpahkan ke Penggugat Biasa untuk memenuhi dan memahami hasil pengecekan oleh interogator.

” Hasil investigasi Tim Pidsus Kejati Sumut mempraktikkan artikel yang disangkakan pada IZ melanggar Artikel 5 bagian 1 dan bagian 2 ataupun Artikel 11 dan 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan,” tutur mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Baca Juga :   Begini Jadinya Pelaku Curanmor yang Nekat Tembak Polisi

Sebelumnya, terdakwa IZ mantan Kakanwil Kemenag Sumut dalam permasalahan dugaan penggelapan uang sogok kedudukan, dan tidak mendatangi pemanggilan interogator Kejati Sumut, Senin (11/1/2021). Terdakwa IZ, tidak muncul dengan alasan sakit sesuai dengan pesan keterangan sakit yang dikeluarkan oleh salah satu Rumah Sakit di Binjai.

Pemanggilan terdakwa ialah pangggilan yang kedua kalinya untuk muncul di Kejati Sumut menempuh pengecekan. Sedangkan, pemanggilan yang awal, ialah Senin (28/12/2020) terdakwa pula tidak muncul dengan alasan sakit.

Baca Juga :   Dua Pengeroyok Polisi saat Demo 114 Ditangkap

Mantan orang awal di Kanwil Kemenag Sumut itu, diresmikan jadi terdakwa pada bulan Desember 2020. Dan sebelumnya cuma sebagai saksi. Terdakwa IZ diduga ikut serta dalam permasalahan uang sogok” jual beli” kedudukan di Kantor Departemen Agama Sumut senilai Rp750 juta, pada tahun 2019.(ser)

MIXADVERT JASAPRO