JagatBisnis.com – Amerika Serikat (AS) akan mengizinkan para Warga Negara Asing (WNA) masuk ke negaranya, mulai 8 November 2021 mendatang. Syaratnya, WNA tersebut harus vaksin Covid-19 sebanyak 2 dosis penuh.
Hal itu diungkap asisten sekretaris pers Gedung Putih, Kevin Munoz melalui media sosial, Sabtu (16/10/2021).
Munoz menjelaskan, adapun vaksin Covid-19 yang diterima adalah yang lolos di AS atau sudah mendapatkan izin WHO. Artinya, penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm juga bisa masuk AS.
“CDC telah menginformasikan para maskapai, semua vaksin yang disetujui dan diizinkan FDA, begitu pula semua vaksin yang memiliki Emergency Use Listing (EUL) dari WHO akan disetujui untuk perjalanan udara,” bebernya. (*/esa)