Inilah Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan Sesuai Level PPKM

JagatBisnis.com –  Pemerintah baru menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19. Pedoman tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29 tahun 2021, yang diteken Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 7 Oktober 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menjelaskan, pedoman penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan Covid-19.

“Pedoman ini diterbitkan juga untuk mengingatkan masyarakat, kalau Covid-19 masih hidup di sekitar kita. Sehingga menuntut kewaspadaan kita,” tegas Plate dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakartq, Senin (11/10/2021).

Baca Juga :   Wamenag: Indonesia Butuh Strategi Kebudayaan di Tengah Pusaran Global

Dia berharap, dengan adanya pedoman yang jelas, masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan, seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya. Karena pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan dengan memerhatikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan.

Baca Juga :   PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember 2021

“Daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Sementara itu, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan secara virtual atau daring,” terang Plate.

Sementara, lanjut Plate, daerah PPKM Level 3 dan 4, jika kegiatan hari besar keagamaan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Ketentuan yang dimaksud, salah satunya kegiatan harus digelar di ruang terbuka. Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat.

Baca Juga :   Anies Tetapkan Jakarta PPKM Level 3 hingga 2 Januari 2022

“Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar. Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tutup Plate. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO