Ini Perbandingan UMP 2022 di Pulau Jawa, Jakarta Tertinggi

JagatBisnis.com –  Seluruh gubernur di Pulau Jawa telah menetapkan besaran upah minimal provinsi (UMP) tahun 2022. DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan UMP tertinggi.

Kenaikan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021. Kenaikan UMP tahun 2022 telah mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakarya.

Berikut daftar UMP tahun 2022 di Pulau Jawa:
– DKI Jakarta: Rp4.453.935,536
– Jawa Barat: Rp1.841.487,31
– Jawa Tengah: Rp1.813.011
– Jawa Timur: Rp1.891.567,12
– DI Yogyakarta: Rp1.840.951,53
– Banten: Rp2.501.203,11

Baca Juga :   Kenaikan Upah Buruh Tahun 2022, Ditolak

Sebagai pembanding, berikut UMP tahun 2021 di Pulau Jawa:
– DKI Jakarta: Rp4.416.186,548
– Jawa Barat: Rp1.810.351,36
– Jawa Tengah: Rp1.798.979
– Jawa Timur: Rp1.868.777,08
– DI Yogyakarta: Rp1.765.000
– Banten: Rp2.460.996,54

Meski UMP tahun 2021 di Jakarta adalah yang tertinggi di Pulau Jawa, tapi besaran upah tersebut masih belum memuaskan para pekerja. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Seperti di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Baca Juga :   Kini, Giliran Ridwan Kamil dan Wahidin Didesak Naikkan Upah

Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.

Adapun program-program yang dilakukan tersebut adalah:

Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

Ketiga, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

Baca Juga :   YLBHI: Putusan MK Berarti Pemerintah Tak Bisa Berlakukan UU Ciptaker

Keempat, pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

Kelima, program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

Keenam, program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

Ketujuh, program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha. (pia)

MIXADVERT JASAPRO