Ini Pengakuan Oknum Kades yang Lakukan Pencabulan ke Anak SMA

Ilustrasi Pencabulan Foto: Metro Tempo

JagatBisnis.com – Masyarakat Pihak Raya dihebohkan dengan terdapatnya kelakuan pelecehan intim ataupun prostitusi, yang di duga dicoba orang per orang kepala dusun nama samaran F, tehadap anak yang sedang berkedudukan siswa Sekolah Menengah Atas( SMA) di suatu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pihak, Kabupaten Pihak Raya, Kalimantan Barat.

Permasalahan ini juga oleh pihak keluarga telah diadukan ke Polres Pihak Raya pada bertepatan pada 23 Maret 2021, serta sedang dalam cara. Sehabis diadukan sepanjang nyaris satu bulan ke Polres Pihak Raya, setelah itu pihak keluarga kembali membuat informasi ke Biro Pemberdayaan Wanita, Proteksi Anak, Pengaturan Masyarakat serta Keluarga Berencana( DP3KB) Kabupaten Pihak Raya.

Kepala Biro Pemberdayaan Warga serta Dusun Kabupaten Pihak Raya, Jakariansyah berkata telah memanggil orang per orang kepala dusun F buat dimintai penjelasan. Dari penjelasan tersangka, orang per orang kades telah itu membenarkan sudah melaksanakan aksi tidak elok itu. Kelakuan prostitusi yang dikerjakannya itu di suatu perkebunan kelapa sawit pada bulan September tahun 2020.

Baca Juga :   Ayah Pergi Jumatan, Ponakan Malah 'Digarap' sama Paman Sendiri

” Pelakon telah kita mintai penjelasan, serta membenarkan perbuatanya. Tetapi perihal itu terjalin tutur pelakon sebab khilaf. Dalam perihal ini aku amat menyesalkan, sebab seseorang kades sepatutnya membagikan ilustrasi yang bagus pada warga, bukan justru membagikan ilustrasi yang kurang bagus,” tutur Jakariansyah pada Jumat, 23 April 2021.

Beliau berkata, dikala ini status si kades sedang aktif selaku kepala dusun sebab penindakan permasalahannya sedang aktif di Polres Pihak Raya. Sedangkan ganjaran yang diserahkan kepada orang per orang kades sedang bertabiat administrasi. Tetapi bila esok diresmikan selaku terdakwa, alternatif diberhentikan dari jabatannya dapat dijatuhkan pada F.

Baca Juga :   Dua Kakek di Bogor Dikeroyok Massa karena Cabuli Anak 8 tahun

” Sampai dikala ini kita sedang menunggu cara di Polres Pihak Raya, serta bila esok status ketetapannya telah nyata hendak terdapat tahap serta tahap- tahap selanjutnya. Sebab cocok ketentuan serta Hukum seseorang kades yang melaksanakan kekeliruan hendak diamati tingkatan kekeliruan serta pelanggarannya sampai dapat ditindak bagus dengan cara administrasi sampai hingga pemecatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, tutur ia, kalau ikatan antara korban serta pelakon sedang terdapat ikatan keluarga. Serta status orang per orang kades telah mempunyai istri.

Baca Juga :   Ayah Bejat, Dua Anak Kandungnya 'Digarap' Juga

” Orang per orang kades telah berkeluarga serta memiliki anak,” tuturnya.

Sedangkan itu, Kepala Biro Pemberdayaan Wanita, Proteksi Anak, Pengaturan Masyarakat serta Keluarga Berencana( DP3KB) Kabupaten Pihak Raya, Diah Tut Wuri Handayani membetulkan kalau korban yang didampingi oleh pihak keluarga sudah membuat aduan ke DP3KB buat memohon proteksi serta pendampingan hukum.

” Iya betul korban telah memberi tahu ke kita pada Rabu 21 April 2021. Serta kita sedang menunggu cara yang lagi dicoba oleh Polres Pihak Raya. Tetapi, korban dalam permasalahan ini bukan anak di dasar baya meski statusnya sedang siswa tingkatan atas, sebab baya korban telah lebih dari 18 tahun,” tuturnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO