Ini Alasan Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

JagatBisnis.com – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur sebesar Rp3.09 Miliar serta USD36.000 ribu.

Jaksa menyebutkan Azis menyuap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin dan Maskur karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.

Mulanya, jaksa menjelaskan, sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana diduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, sebagai pihak penerima suap.

Baca Juga :   Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Terbukti Suap Penyidik KPK

Berdasarkan surat perintah penyelidikan tersebut, KPK mulai melakukan kegiatan penyelidikan termasuk memanggil dan meminta keterangan terhadap beberapa orang yang dianggap terlibat, yaitu Aliza Gunado, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, dan Aan Riyanto selaku Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Jaksa mengatakan, permintaan keterangan para pihak itu guna memberikan keterangan yang dapat membuat jelas penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

“Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK. Oleh karenanya terdakwa lalu meminta bantuan Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa,” ungkap jaksa.

Baca Juga :   Hari Ini, Sidang Vonis Azis Syamsuddin akan Digelar

Agus Supriyadi merupakan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Selanjutnya, sekitar awal Agustus 2020, bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan Robin dan Maskur guna mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga :   Penahanan Azis Syamsuddin Dilimpahkan ke Pengadilan

Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 Miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 Miliar dari Azis dan Aliza. Robin dan Maskur meminta uang muka sejumlah Rp300 juta, dan Azis menyetujuinya.

Atas perbuatan itu, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(pia)

MIXADVERT JASAPRO