Ilegal, BP2MI Grebek Penampungan Calon Pekerja Migran

Kepala BP2MI Benny Rhamdani (kiri) saat menggerebek penampungan pekerja migran ilegal di Kabupaten Cirebon. | Antara photo

jagatBisnis.com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek penampungan calon pekerja migran indonesia yang diduga ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Minggu, (18/10/2020).

“Penampungan yang kami temukan ini jelas tidak resmi atau ilegal, karena perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada calon pekerja migran,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Penggrebekan oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden.

Baca Juga :   TKI Harus Bisa Jadi Duta Pariwisata Indonesia

Benny mengatakan bahwa penampungan ilegal tersebut sangat tidak layak dihuni oleh anak bangsa, karena dalam satu rumah yang sempit dan kotor harus ditempati oleh puluhan orang.

“Dari tiga lokasi ada 26 orang yang ditampung dan dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga :   Menparekraf Sandi Minta DKI Siapkan Hotel Buat Karantina Pendatang dari Luar Negeri

Menurutnya, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya penampungan ilegal.

Dari hasil wawancara sementara, kata Benny, pihaknya akan membawa enam orang korban atau calon pekerja migran yang telah lama berada di tempat tersebut untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga :   Nikah ala New Normal di Bontang Utara, Akad Lebih 10 Orang Gak Dilayani Penghulu

“Kita bawa enam orang yang sudah dijanjikan satu tahun lamanya akan berangkat ke luar negeri,” katanya.

Melihat kondisi tersebut Kepala BP2MI juga sempat menitikkan air mata ketika menjelaskan dan melihat secara langsung penampungan ilegal yang berasa di Desa Karangasem, Kabupaten Cirebon. (ser)

MIXADVERT JASAPRO