HRS Centre Sebut Anies dan Rizieq Shihab Tidak Dapat Dipidana, ini Dasar Hukumnya

jagatBisnis.com – Protes sejumlah tokoh dan masyarakat terhadap rangkaian acara maulid dan akad nikah putri pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai sikap politis. Harusnya, peristiwa itu disikapi secara hukum. Sehingga tidak justru menjadi perdebatan politis.

Pernyataan itu disampaikan pihak Habib Rizieq Shihab Centre dalam siaran persnya Kamis (19/11/2020) yang ditandatangani Muhammad Kami Pasha selaku Chief Legal Departement dan Haikal Hassan Baras selaku Secretary General serta Abdul Chair Ramadhan selaku Director.

Mereka mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan pemerintah baik pusat maupun daerah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bukan karantina.

Baca Juga :   Saksi Ungkap Soal Kebenaran Aliran Suap ke Juliari

Dasar hukum pemberlakuannya merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid-19. PP PSBB itu merujuk UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Nah, UU nomor 4 tahun 1984 dan UU nomor 24 tahun 2007 tidak mengatur tentang PSBB.

Baca Juga :   Ini Vonis Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung

“Jadi, pemberlakuan PSBB menunjuk pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” ujarnya.

Mereka menyatakan, UU nomor 6 tahun 2018 tentang PSBB itu, kata mereka, tidak menyebutkan larangan dan sanksi pidana PSBB. Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap rangkaian acara di markas FPI di Petamburan itu harus dinyatakan bukan peristiwa atau perbuatan pidana.

Baca Juga :   Istri Histeris Temukan Mayat Suami di Dalam Drum

“Dalam hal penjatuhan denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI kepada HRS bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran pidana. Melainkan sebagai denda administratif,” katanya.

Karenanya, mereka menilai Gubernur DKI dan HRS tidak dapat dipidana. Sebab, UU kekarantinaan kesehatan tidak mengatur soal pemidanaan.

“Terhadap gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan imam besar HRS dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana,” katanya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO