Hore! Selama PPKM Darurat, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

JagatBisnis.com  –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan penghapusan kebijakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.

“Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan dan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran,” kata Lusiana dalam surat tersebut, Kamis (15/7).

Baca Juga :   Warga Tangerang yang Langgar PPKM Akan Disita SIM dan KTP-nya

Dia menyatakan kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi tersebut yakni yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021.

Baca Juga :   PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi

“Apabila melewati batas waktu tersebut, maka sanksinya akan kembali normal,” jelasnya.
Lusiana menerangkan pelayanan penghapusan sanksi administrasi itu dilaksanakan pada sejumlah cara pembayaran.

Baca Juga :   Langgar PPKM, 16 Tempat Usaha di Cilandak Disanksi

“Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat keliling serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri atau ATM,” tutupnya.(hab)

MIXADVERT JASAPRO