Dukung Gerakan Cinta Zakat, DPR Imbau Semua BUMN Berzakat ke BAZNAS

JagatBisnis.com – Dalam rangka mendukung Gerakan Cinta Zakat, DPR mengimbau semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berzakat ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Mari kita dukung Gerakan Cinta Zakat. Karena itu, kami mengajak BUMN berzakat melalui BAZNAS,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Dr. Tb. Ace Hasan Syadzily (Fraksi Partai Golkar), saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto (Fraksi PAN), dihadiri Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik (F-Gerindra) dan Diah Pitaloka (F-PDIP); serta anggota Komisi VIII dari lintas fraksi.

Dari pihak BAZNAS hadir Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA; Wakil Ketua BAZNAS, Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS, Dr. Zainulbaharnoor, Nadratuzzaman Hosen, Saidah Sakwan, Rizaludin Kurniawan, Kolonel TNI (Purn) Nur Chamdani, KH. Achmad Sudrajat; Dirut BAZNAS M. Arifin Purwakananta, Sekretaris, Jaja Jaelani. Dari BWI, hadir Ketua BWI, Prof. Dr. M. Nuh dan jajarannya.

“Selama ini BUMN sebagai instrumen negara menjadi tulang punggung penggerak ekonomi nasional. BUMN memiliki banyak pegawai beragama Islam dan setiap masjid-masjidnya mesti memiliki Unit Pengumpul Zakat atau UPZ. Dan sebagai instrumen negara, BUMN tentu harus mensinergikan dan menyesuiakan pengelolaan zakat, infak dan sedekahnya dengan BAZNAS harus sesuai undang-undang,” ujar Ace.

Baca Juga :   BAZNAS Bantu Pemulasaraan Korban Covid-19

Menurut Tb. Ace Hasan Syadzily, konstribusi BAZNAS sangat besar membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.

“Dan kita tahu potensi dan sumber zakat, infak dan sedekah dari BUMN sangat besar. Untuk itu, pengelolaan zakat Organisasi Pengelola Zakat BUMN semestinya berkordinasi dengan BAZNAS dan harus sesuai undang-undang,” kata Ace.

Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan laporan terkait peningkatan pengumpulan BAZNAS sejak 2002 hingga 2020 yang meliputi capaian penghimpunan zakat, infak dan sedekah, dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Yakni, dari mulai hanya Rp 68 miliar pada 2002 hingga menjadi Rp 12,7 triliun tahun 2020.

Ketua BAZNAS menjelaskan, ini berdasarkan hitungan ekstrapolasi meski menurut laporan riil hanya Rp 4,9 triliun. “Oleh karena itu, kami akan terus mengejar laporan dari LAZ dan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota,” ucap dia.

Baca Juga :   Angkat Ekonomi Mustahik Program Usaha ZChicken Diluncurkan BAZNAS di Semarang

Pada periode kepemimpinan 2020-2025 ini, lanjut Prof. Noor Achmad, BAZNAS akan terus bekerja keras, karena jumlah capaian pengumpulan zakat masih sangat jauh dari perkiraan potensi sebesar Rp 370 triliun. “Jumlah muzaki kita juga baru 5 juta dari jumlah penduduk Muslim Indonesia sebanyak 237 juta jiwa,” ucap Ketua BAZNAS.

Selain itu, lanjut KH Noor Achmad, literasi zakat masih sangat kurang. Begitu pula pengetahuan publik tentang zakat masih minim. “Sebenarnya masih banyak yang bisa dioptimalkan, salah satunya lewat Gerakan Cinta Zakat,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, Prof. Noor juga menyampaikan usulan peningkatan anggaran operasional BAZNAS berbasis APBN dari tahun ini sebesar Rp 7 miliar lebih menjadi Rp 88 miliar.

Ini dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan zakat secara nasional. Selain itu, tutur KH. Noor Achmad, BAZNAS juga mengusulkan kepada DPR untuk mendukung penguatan regulasi zakat.

“Ini mengikuti saran dari Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komisi VIII DPR untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat secara nasional. Yaitu dengan penguatan APBN untuk BAZNAS dan regulasi zakat ASN dan BUMN,” kata Prof. Noor.

Baca Juga :   BAZNAS Pertahankan Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Sementara itu, Komisi VIII DPR menyetujui dan berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran operasional BAZNAS berbasis APBN dari sebesar Rp 7 miliar lebih menjadi Rp 88 miliar.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, saat membacakan kesimpulan RDP, menyebutkan bahwa secara kelembagaan BWI dan BAZNAS juga perlu didorong agar menjadi lebih kuat, mengingat potensi wakaf dan ZIS yang begitu besar.

DPR juga mengagendakan revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat dan UU tentang Wakaf dan mendorong BAZNAS dan BWI meningkatkan kinerjanya.

“Baik BWI maupun BAZNAS harus diupayakan peningkatan anggarannya, di mana menurut kami, anggaran 8 miliar rupiah untuk mengelola ZIS maupun wakaf secara nasional terlalu kecil,” ujar Yandri Susanto.

Hal sama disampaikan anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (Fraksi PKS). Hidayat mendukung upaya meningkatkan anggaran BAZNAS dan BWI.

“Saya sangat setuju ada upaya meningkatkan anggaran BAZNAS dan BWI, karena memang dilihat dari potensi yang ingin dicapai ratusan miliar rupiah dan bahkan triliunan rupiah. Ini harus diperjuangkan tidak hanya oleh DPR tapi juga sampai terealisasi di Kementerian Agama,” kata Hidayat Nur Wahid.(hab)

MIXADVERT JASAPRO