Dua Tempat Karaoke di Kabupaten Bekasi Disegel Polda Metro

JagatBisnis.com –   Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengecap 2 tempat hiburan karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saat melakukan razia pada Sabtu dini hari, karena didapati telah bekerja. Padahal sesuai ketentuan PPKM tingkat 3, jenis upaya itu belum diperkenankan bekerja.

2 tempat karaoke yang disegel aparat ialah Haven Karaoke dan Infinity Karaoke, keduanya berada di Ruko Plaza Menteng, Jalur MH Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

” Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten, terdapat 2 tempat karaoke yang buka ialah Infinity dan Haven, seluruh aktif,” tutur Ketua Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Angket Mukti Juharsa, di Kabupaten Bekasi, Sabtu, 18 September 2021.

Baca Juga :   Ledakan Petasan di Balungcino Mengakibatkan Satu Rumah Hancur dan Lima Orang Terluka

Mukti mengatakan 2 posisi itu pula berupaya mengelabui aparat dengan memadamkan lampu dan mengancing pintu dari dalam.

” Di Infinity ini hitam betul dikunci dari dalam. Kita wajib perundingan terkini dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak perempuan ajudan pula. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak WNA dari Korea dan Jepang,” ucap Mukti.

Dalam razia itu, polisi pula mengambil sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki permisi.” Minuman pula dicurigai menggunakan minuman yang tidak berizin, makanya kita sita minumannya ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Berikutnya aparat pula melakukan uji air kemih pada wisatawan karaoke dan tidak ditemukan wisatawan yang positif menggunakan narkoba. Demikian pula saat dilakukan uji belai antigen, tidak ditemukan wisatawan yang positif terkena virus COVID- 19.

Baca Juga :   Pemakaman COVID-19 di Sorong Dipalang oleh Masyarakat Adat

Polda Metro Jaya setelah itu membubarkan wisatawan tempat karaoke itu dan memasang garis polisi di 2 tempat hiburan itu.

” Untuk sanksinya kita police line karena dalam PPKM tingkat 3, karaoke belum bisa buka. Kita police line hari ini,” tutur Mukti.

Mukti menambahkan, grupnya pula akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKi Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut.” Setelah ini kita akan koordinasi ke Angket PP Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti, jika hari ini kita police line dahulu,” tuturnya.

Baca Juga :   Alhamdulillah! Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Menurun

Polda Metro Jaya pula akan memanggil manajemen tempat hiburan itu untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Mukti pula mengimbau pada warga untuk menahan diri tidak mengunjungi tempat hiburan sampai endemi COVID- 19 diklaim selesai.

” Walaupun nilai COVID- 19 sudah menyusut tetapi jangan berleha- leha, jangan dahulu ke tempat hiburan karena masih rawan kumpul- kumpul. Meski mereka bilang sudah vaksin betul tetapi kan belum pasti mereka tidak akan terjangkit. Aku memanggil warga untuk menahan diri ke tempat hiburan,” tuturnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO