Dua Rumah Milik KONI di Bengkulu Digeledah Polisi

JagatBisnis.com –   Dua rumah kepunyaan Pimpinan Komisi Berolahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron, digeledah Anggota Direktorat Reserse Kriminal Spesial( Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Penggeledahan rumah pejabat KONI itu terkait dugaan permasalahan perbuatan kejahatan penggelapan anggaran sumbangan tahun 2020.

Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno mengatakan terdapat 2 rumah kepunyaan Mufron yang digeledah, ialah di kawasan Sukajadi dan di kawasan Padang Impian, Kota Bengkulu.

Interogator pula menggeledah kantor KONI Provinsi Bengkulu di kawasan Suka Merindukan, Kota Bengkulu, dan dari 3 posisi itu interogator mengambil berbagai akta terkait pemakaian anggaran sumbangan bersama 2 bagian komputer.

Baca Juga :   Ibu Beranak 2 Ditemukan Tewas dengan Tubuh Dipenuhi Luka

” Penggeledahan ini dalam susunan investigasi dugaan permasalahan perbuatan kejahatan penggelapan kecurangan anggaran sumbangan KONI dan penggeledahan ini telah mendapatkan surat

penentuan dari majelis hukum,” tutur Sudarno di Bengkulu, Selasa (9/3/2021).

Kabid Humas mengatakan sepanjang ini interogator telah mengecek 35 orang sebagai saksi, termasuk Pimpinan KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan sebagian pengasuh yang lain.

Baca Juga :   Kapal Perintis Kandas di Raja Ampat

Dalam pesan perintah dimulainya investigasi( SPDP) yang dikirimkan interogator Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Besar( Kejati) Bengkulu diketahui dari Rp15 miliyar anggaran sumbangan KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, terdapat sekitar Rp11 miliyar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Anggaran sumbangan itu salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian reward ataupun apresiasi pada olahragawan berprestasi di pertandingan Minggu Berolahraga Wilayah( Porwil) Sumatera ke- X yang digelar di Bengkulu pada 2019 lalu dan untuk pembinaan olahragawan.

Baca Juga :   Viral, Anak di Purbalingga Dirantai Orang Tua

Interogator menemukan terdapatnya dugaan pelanggaran Artikel 2 dan Artikel 3 Undang- undang( UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Perbuatan Kejahatan Pemberantasan Penggelapan junto Artikel 55 bagian ke 1 ke 1 KUH Kejahatan dalam pemakaian anggaran sumbangan itu.

Sudarno menambahkan, tidak hanya pengasuh KONI Provinsi Bengkulu, interogator pula telah mengecek sebagian pimpinan badan agen berolahraga.

” Hingga sepanjang ini interogator telah mengecek 35 orang saksi dan penggeledahan itu untuk memenuhi arsip investigasi,” pungkasnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO