Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka

JagatBisnis.com – Dua tersangka baru itu yakni mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).

Keduanya jadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada sekitar awal November 2021 dengan menetapkan tersangka WT dan AS,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga :   KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Ghufron mengatakan, Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Baca Juga :   KPK Geledah Sel Bupati Kuansing Gara-gara Postingan di Facebook

Dalam proses pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar nilai penghitungan pajak sesuai permintaan. Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“Dari total penerimaan tersebut, WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu. Selain itu, WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi,” kata Ghufron.

Baca Juga :   Sidang Praperadilan Suharso Ditunda

Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap total sebesar Rp 57 miliar. Uang suap tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. (pia)

MIXADVERT JASAPRO