Dua ABG Diamankan Satpol PP karena Terlibat Prostitusi Online

ilustrasi prostitusi remaja

JagatBisnis.com – Dua orang remaja putri dengan usia 16 tahun, diamankan pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan, di salah satu kos-kosan kawasan Serpong Utara.

Keduanya terjaring razia yang dilakukan oleh petugas pada Minggu, 24 Oktober 2021 malam di kawasan setempat. Mereka pun didapati terlibat dalam bisnis prostitusi online.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, dari hasil pemeriksaan mereka mengeaku terlibat bisnis asusila itu sejak 1 tahun terakhir.

Baca Juga :   Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Tebet

“Mereka melakulan ini sejak satu tahun terakhir, dan pemesanannya pun melalui online atau menggunakan salah satu aplikasi pesan singkat,” katanya, Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga :   Heboh, PAUD di Jakbar Dituduh Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

Bertarif Hingga Rp1 Juta

Kedua ABG di bawah umur tersebut mengaku untuk sekali kencan memasang Rp500 ribu hingga Rp1 juta per malam. “Tarif mereka mulai dari Rp500 hingga Rp1juta dan untuk lokasinya di Ciputat atau Serpong,” jelasnya.

Baca Juga :   Puluhan ABG Terjaring saat Menjajakan Diri melalui Aplikasi MiChat

Kini, mereka diamankan petugas untuk didata sebelum nantinya diserahkan ke yayasan pelayanan sosial, yakni Rumah Antara Marcilea, Serang, Banten.

Dalam razia itu, petugas juga mengamankan 446 botol minuman keras di kawasan Serpong Utara yang kini diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan (pia)

MIXADVERT JASAPRO