Driver Online di Inggris jadi Karyawan dan Dapat Gaji, Bagaimana di Indonesia?

JagatBisnis.com –  Sebanyak 70.000 pengemudi Uber di Inggris akan diberikan status karyawan tetap oleh perusahaan. Dengan begitu, pengemudi akan mendapatkan jaminan upah minimum, pembayaran liburan dan pensiun. Lalu bagaimana di Indonesia?

Sebenarnya, driver ojol di Indonesia pernah menuntut soal kejelasan statusnya sebagai pekerja. Tuntutan itu disampaikan oleh melalui aksi demo yang dilakukan ribuan driver ojol Indonesia pada 15 Januari 2020 lalu.

Saat itu mereka juga meminta agar pemerintah dapat melindungi status mitra para driver. Driver menegaskan bahwa mereka adalah pekerja bukan cuma pembantu aplikator.

Baca Juga :   Driver Ojek Online Temui Kapolda Metro Jaya, Ngaku Tak Ikut-ikutan Aksi Demo Tolak PPKM

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono yang mengatakan para driver meminta legalitas hukum. Menurutnya, driver ojol ingin pemerintah mendorong agar DPR melegalkan ojek online menjadi angkutan umum dalam undang-undang.

Demo itu diikuti oleh sekitar 5.000 driver ojek online Indonesia. Para pendemo melakukan aksi di Kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Negara.

Baca Juga :   Seorang Ojol di Lampung Selamatkan Anak Kucing

Menanggapi demo dari driver ojol, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat itu mengatakan membuka untuk pihak-pihak yang bersangkutan untuk membicarakan tuntutan dari para driver.

Seperti diketahui, mengutip dari BBC, Rabu (17/3/2021) raksasa aplikasi ride-hailing itu mengatakan dengan penetapan pengemudi sebagai karyawan tetap, mereka akan mendapatkan gaji minimum nasional yang dibayarkan kepada mereka yang berusia di atas 25 tahun, sebesar 8,72 poundsterling per jam setara Rp 174.400 (kurs Rp 20.000).

Baca Juga :   Seorang Ojol di Lampung Selamatkan Anak Kucing

Kebijakan baru itu dikeluarkan setelah bulan lalu Uber kalah dalam pertempuran hukum di pengadilan Mahkamah Agung Inggris. Sebab, sejak 2016 Uber memang tersandung kasus soal status pengemudinya. Banyak tuntutan kepada perusahaan mengenai hal tersebut.

Dalam sidang itu, Uber berargumen agen pemesanan pihak ketiga, dan pengemudinya adalah wiraswasta. Namun, MA memutuskan driver ojol Uber di Inggris juga sebagai karyawan, artinya mereka berhak atas upah minimum, hari libur dan pensiun.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO