Ekbis  

DKI Tambah Jam Operasional Mal Sesuai Permintaan Pengusaha

jagatBisnis.com — Jam operasional di pusat perbelanjaan atau mal bertambah selama perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penambahan jam operasional itu sesuai dengan permintaan pelaku usaha, terkait dimungkinkannya jam makan malam. Karena PSBB kali ini tidak banyak kebijakan yang diubah.

“Kami hanya menambah jam operasional untuk mal hingga rumah makan yang semula tutup pukul 19.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 WIB,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta. Senin (25/01/2021).

Dia menjelaskan, kebijakan lainnya selama PSBB periode berikutnya masih tetap sama. Salah satunya mengenai pembatasan kapasitas perkantoran yang hanya memperbolehkan 25 persen karyawan bekerja dari kantor. Sedangkan, 75 persen lainnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pihaknya memperpanjang pelaksanaan PSBB selama dua pekan hingga 8 Februari 2021.

“Keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Jakarta. Kebijakan perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB yang diteken per 22 Januari lalu,” ungkapnya.

Menutur dia, perpanjangan PSBB di Jakarta seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat untuk pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta dilakukan karena jumlah kasus aktif Covid-19 masih terus meningkat. Pada Minggu (24/01/2021), jumlahnya meningkat 34 persen menjadi 24.224 kasus.

“Sementara secara kumulatif, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta sejak awal pandemi hingga saat ini sudah mencapai 249.815 kasus. Jakarta menyumbangkan 25,3 persen kasus positif Covid-19 secara nasional,” pungkasnya. (esa/*)

Baca Juga :   PPKM Kian Longgar, Pengusaha Mal Sumringah
MIXADVERT JASAPRO